Selasa, 18 JANUARI 2022
BALIKPAPAN-Ketua Badan Legislasi DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung menilai pentingnya mengevaluasi legalitas IMTN (Izin Membuka Tanah Negara) di Balikpapan. Keberadaan IMTN, menggantikan segel, sebagai surat tanah, menuai berbagai permasalahan tanah di wilayah Balikpapan.
Andi Arief Agung menilai, status IMTN dinilai krusial dimata masyarakat diperlukan pembenahan seiring dengan perkembangan zaman.
"Munculnya berbagai permasalahan tanah ini, kami melakukan evaluasi, kesalahan itu apakah diaturanya atau ditingkat pengawasan," ungkap A3 sapaan akrab Andi Arief Agung, Selasa (18/1/22).
Pertemuan Komisi II DPRD Balikpapan, bersama DPPR (Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang) kota Balikpapan, dan para camat se Balikpapan, membahas regulasi kepemilikan agar dilakukan pembenahan.
Ketua Banleg selaku anggota Komisi II DPRD Balikpapan Andi Arief menjelaskan, langkah yang dilakukan ini, untuk memperjelas regulasi kepemilikan lahan atau tanah bagi masyarakat. Juga meningkatkan nilai investasi dan kepastian hukum bagi masyarakat Balikpapan.
Meski pertemuan ini, baru pertama digelar, Andi Arief Agung berharap, adanya kesepahaman bersama antara DPRD Balikpapan dengan DPPR Balikpapan, serta pemangku kepentingan, untuk memberikan pelayan yang baik bagi warga Balikpapan.
"Kan segel merupakan produk hukum yang lama, digantikan dengan IMTN, sehingga produk hukum lama tidak berlaku lagi," urainya.
"Yang jelas semangat ngin membuat regulasi baik dan benar, meringankan masyarakat, memberikan rasa nyaman dan memudahkan masyarakat," tegasnya.
"Kebutuhanya, menjamin nilai investasi dan kepastian hukum, dengan sinergitas DPRD bersama pemkot Balikpapan sangat dibutuhkan untuk menjamin kesepahaman yang baik," tandasnya. (adv/*)