Senin, 13 SEPTEMBER 2021
BALIKPAPAN-Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Haemusri Umar menyampaikan, warga Balikpapan akan mendapatkan relaksasi pajak di bulan September ini. Bilamana wajib pajak PBB (Pajak Bumi Bangunan) akan dibayarkan September ini, akan dihapuskan dari denda.
Hal ini disampaikan Kepala BPPDRD Balikpapan, usai pertemuan pembahasan dengan Komisi II DPRD Balikpapan, terkait perumusan anggaran KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara) di gedung DPRD Balikpapan, Senin (13/9/2021).
Menurut Haemusri, pembayaran pajak tahun ini, bagi warga Balikpapan akan dibayarkan dibulan September akan mendapatkan relaksasi, dengan menghapuskan denda bagi wajib pajak.
"Jadi bagi warga Balikpapan, yang akan membayar pajak PBB nya akan dihapuskan dari denda-dendanya. Ini kami lakukan untuk menggenjot penerimaan pajak ditahun ini," urainya.
"Begitu juga dengan sembilan pajak yang lainnya, untuk masa pajak 2021-2020, kalau pajak PBB pada masa 2010-2021," jelasnya.
Selain itu, pemkot juga telah menaikan pajak NJOP (Nilai Jual Objektif Pajak) ditahun 2021, Khusus sektor jasa perumahan, meski pemetaan dilakukan tahun ini. Sementara target penerimaan tahun ini sebesar Rp 160 miliar dari sebelumnya Rp 120 miliar.
Ia berharap, ditahun 2022 ada kenaikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari tahun 2021, dari target Rp 692 miliar, menjadi Rp 850 miliar.
"Kami meyakini bahwa, dengan kolaborasi para OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Stakeholder dan dukungan DPRD Balikpapan, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan. Dengan melakukan kegiatan yang harus dukung oleh DPRD," harap Haemusri.
Dukungan itu diperlukan diantaranya, pemetaan zona nilai tanah untuk menaikan NJOP dan updating data. "Kegiatan-kegiatan ini perlu dukungan, sehingga angka PAD sebesar Rp 850 miliar dapat tercapai ditahun 2022," tandasnya. (Ahmad Yani)