Selasa, 16 Pebruari 2021
BALIKPAPAN-DPRD Balikpapan menyampaikan nota penjelasan terkait, perda perubahan nomor 13 tahun 2015 tentang, pengolahan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Pasalnya, dari perda yang sudah existing, beberapa hal perlu dilakukan revisi dinilai sangat krusial.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung menyampaikan, revisi dilakukan terkait, pendisiplinan masyarakat. Didalamnya ada sangsi pidana ringan.
"Hal ini sesuai naskah penjelasan, disampaikan terhadap situasi di masyarakat," ungkap Andi Arief, Senin (15/2/2021) kemarin, usai paripurna dilaksanakan.
Menurutnya, masalah persampahan ini, menjadi kesadaran publik, menjadi tanggung jawab bersama. Antara pemerintah dan masyarakat.
Ia berharap, kedepan setelah perda ditetapkan, dan disosialisasikan, akan membangun kesadaran masyarakat. "Pemkot juga akan melakukan peningkatan infrastruktur, Khususnya, penanganan sampah perkotaan," urainya.
Termasuk titik penempatan bak sampah, di tingkat kelurahan dapat terpenuhi bagi masyarakat. "Kami berharap, bak sampah kita maksimalkan, warga juga tidak merasa sulit membuang sampah," tuturnya.
"Bisa saja, saat ini, satu bak sampah, masih mengkafer hingga 15 RT. Termasuk pengelolaan dan jam-jam pengambilan dinilai masih kurang maksimal," paparnya.
Ia kembali menegaskan, revisi perda itu dilakukan, sebagai penguatan kesadaran masyarakat, dan tidak mudah penangananya.
Termasuk, akan menggodok sangsi pidana ringan. Prioritasnya, adalah membangun kesadaran publik. "Asumsinya, perorang dapat menghasilkan 0.7 Kg sampah, dengan total jumlah penduduk Balikpapan, tiap harinya akan menghasilkan ratusan ton sampah tiap harinya," tandasnya. (Ahmad Yani)