Senin, 1 Febuari 2021
BALIKPAPAN-Draf Revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI. Salah satunya diatur dalam draf itu adalah syarat minimal pendidikan, orang yang akan mencalonkan diri di pemilu.

Dalam Pasal 182 ayat (2) draf RUU Pemilu disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi orang yang akan maju dalam pemilu adalah pendidikan tinggi atau sederajat.
Syarat itu, berlaku bagi calon anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, Itu langka yang sangat baik. karena akan memberikan edukasi yang baik bagi para Partai Politik, sehingga saat akan mengusung kader-kadernya itu yang berkualitas dan kuantitas.
Ia juga menjelaskan, karena banyak kita melihat kader dari partai politik mortalitasnya tidak bagus, seperti mengunakan narkoba, masa anggota dewan terhormat mengunakan narkoba. Sehingga, dari segi etiquette (Etiket) dan moralitas itu tidak baik.
Dia juga menambahkan, kalau perlu bukan hanya berpendidikan S1, tapi jika perlu S2 berlaku bagi calon anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden.
"Semoga rancangan UUD pemilu tersebut segera di sahkan, agar partai politik bisa mendapatkan kader-kader yang berpendidikan, karena menyandang sebagai anggota dewan itu bukan untuk diperlihatkan, tapi menjadi suara untuk masyarakat," harapnya. (Yudi)
Editor: Ahmad Yani