Kamis, 14 Januari 2021
BALIKPAPAN-DPRD Balikpapan, akan mendorong Pemkot Balikpapan, untuk membangun laboraturium khusus Badan Pengawas Obat dan Makanan. Untuk memudahkan bagi pelaku usaha atau UMKM Kota Balikpapan dalam melakukan sertifikasi produk makanan akan dijual.

Rencana pembangunan itu disampaikan, Ketua BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, usai Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan mengenai Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Jaminan Produk Halal, di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Balikpapan, Kamis, (14/1/2021).
Rapat yang penyampaian nota penjelasan Raperda Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sobari bahwa, kedua Raperda tersebut, dinilai penting bagi pelaku UMKM dan PKL (Pedagang Kaki Lima) untuk memudahkan mereka menjalankan usaha.
Harapanya, Raperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha kecil menengah dalam menjalankan usahanya.

Sementara, Ketua BAPEMPERDA DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung menilai, penyampaian nota penjelasan ini merupakan tahap awal. Akan dibahas lebih lanjut, bersama pemkot.
"Artinya, perda ini, akan mengatur pelaku usaha kita, baik dari segi Pemberdayaan maupun penataan. Termasuk, kemudahan-kemudahan dalam kepengurusan produk halal," ungkapnya.
Maka itu, DPRD akan mendorong pembuatan laboraturium untuk BPOM Balikpapan, memudahkan bagi pelaku usaha dalam kepengurusan produk halal.
Ia berharap, Raperda ini akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil khususnya, PKL di Balikpapan. (ay)
Editor: Ahmad Yani