RS. Restu Ibu PHK, 18 Karyawan

Selasa, 4 Agustus 2020

BALIKPAPAN-Komisi lV DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Dinas Tenaga kerja dan Serikat Pekerja RS. Restu Ibu. Terkait, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Rapat digelar di ruang rapat gabungan kantor DPRD Balikpapan, Selasa (4/8/2020).

Wakil Ketua Komisi lV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan, kurang lebih 18 orang karyawan telah di PHK, kemudian mereka menyampaikan untuk memberikan solusi kepada pihak management agar tidak melakukan PHK.

Ia juga menyampaikan, sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yakni, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

"Itu, ingin kami sampaikan kepada perwakilan dari management, tapi pihak management tidak hadir, maka kami meminta untuk dilakukan reschedule (jadwal ulang)," ungkapnya.

"Karena direksi tidak hadir, maka kami hanya mendengarkan inspirasi dari serikat pekerja. Tadi kami mencoba menanyakan kepada HRD (Human Resources Development) yang telah terjadi di RS. Restu Ibu, akibat dampak pandemi COVID-19," katanya.

"Mereka sudah berusaha untuk mengefisienkan operasional dan juga meliburkan jadwal kerjanya dari Senin hingga Kamis. Sehingga, diambil keputusan efisiensi untuk melakukan PHK," ucapnya.

Pihak rumah sakit juga berharap, COVID-19 cepat berlalu, agar keterisian rumah sakit mencapai 70 persen, sehingga 18 karyawan itu bisa segera dipanggil bekerja lagi tanpa syarat dan tanpa seleksi. 

Senada disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga kerja Dinas Tenaga kerja Balikpapan Niswaty, pengurangan tenga kerja akibat pandemi COVID-19 sehingga RS. Restu Ibu mengalami penurunan pasien berobat.

"Sehingga pihak RS. Restu Ibu melakukan efisiensi pengurangan kurang lebih 18 orang tenaga kerja, dari 18 orang tenaga kerja tersebut salah satunya bagian perawat," tandasnya. (Yudi)

Editor: Ahmad Yani