Pemkot Usulkan Dua Raperda Terkait PDAM Balikpapan

Senin 27 Juli 2020

BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar Rapat Paripurna terkait Nota Penjelasan Walikota Balikpapan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang PDAM dan Penyertaan modal pada PDAM.

Rapat tersebut berlangsung melalui Video Conference di ruang rapat gabungan gedung DPRD Balikpapan, Senin (27/7/2020) kemarin.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan, dua usulan dalam rapat paripurna tersebut, terkait raperda PDAM dan penyertaan modalnya.

"Kami mengajukan perda ke DPRD Balikpapan mengenai, perubahan PDAM menjadi Badan Usaha Daerah," ungkapnya."

"Dan penyertaan modal PDAM, nilainya sebesar Rp 1 triliun akan dievaluasi. Jadi ada dua Raperda yang diajukan ke DPRD Balikpapan," kata Rizal.

Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari pada rapat paripurna penjelasan, usulan Walikota itu, akan dilanjutkan dengan rapat pandangan dari fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap dua raperda tersebut.

"Nanti akan ada pandangan fraksi DPRD Balikpapan terkait dengan perda diusulkan, kami berharap keluhan masyarakat tentang pelayanan dan tagihan juga jadi perhatian fraksi," kata dia.

"Pada raperda diajukan Walikota, kami berharap PDAM dapat meningkatkan kinerja dan juga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Balikpapan," harapnya.

"Untuk PDAM harus meningkatkan kinerja untuk masyarakat, perubahan tidak terlalu banyak intinya ditingkatkan pada pelayanan masyarakat," tandasnya. (Yudi)

Editor: Ahmad Yani