Kasus Perumahan Regency Disorot DPRD, Ratusan Konsumen Terancam Rugi

Rabu 22 April 2026

BALIKPAPAN — Dugaan pelanggaran hak konsumen dalam proyek Perumahan Regency Balikpapan di kawasan Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes (Ring Road II), Balikpapan Selatan, menjadi sorotan DPRD Kota Balikpapan.

Permasalahan sejak beberapa tahun terakhir ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Wahyullah Bandung Anggota Komisi III DPRD Balikpapan. (Ady)

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung, menyebut kasus tersebut tidak lagi sekadar persoalan biasa, melainkan sudah mengarah pada ranah hukum.

Ia menilai terdapat indikasi pengabaian kewajiban oleh pihak pengembang terhadap konsumen.

"Ini sudah mengarah ke persoalan hukum. Hak-hak konsumen harus menjadi prioritas dalam setiap transaksi jual beli properti,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Kasus ini bermula dari pembelian unit rumah oleh konsumen sejak 2022 hingga 2024. Sebagian pembeli diketahui telah melunasi pembayaran secara tunai, sementara lainnya menggunakan skema kredit.

Namun, hingga kini pembangunan sejumlah unit belum berjalan sesuai perjanjian, bahkan ada yang belum dikerjakan sama sekali.

Kondisi diperparah dengan status lahan yang masih menggunakan sertifikat induk dan belum dipecah, sehingga menyulitkan konsumen dalam memastikan kepemilikan secara rinci.

Upaya konsumen untuk meminta kejelasan dari pihak pengembang selama setahun terakhir juga belum membuahkan hasil. Puncaknya, pada April 2026, puluhan konsumen mendatangi kantor developer untuk menuntut kepastian.

Mereka meminta dua hal utama, yakni penyelesaian pembangunan sesuai perjanjian atau pengembalian dana secara penuh. Wahyullah mengungkapkan jumlah konsumen terdampak diperkirakan mencapai sekitar 300 orang.

Dengan jumlah tersebut, ia menilai potensi sengketa dapat berkembang ke ranah perdata bahkan pidana.

"Kalau jumlahnya sudah ratusan, ini bukan masalah kecil. Sangat mungkin masuk ke proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proyek properti. Menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas terkait perlu memperketat pengawasan sejak tahap perizinan hingga pelaksanaan di lapangan.

" Jangan sampai ada proyek yang dipasarkan sebelum benar-benar siap secara legal maupun fisik,” katanya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli properti, termasuk memastikan legalitas lahan dan kesiapan pembangunan.

Wahyullah juga mendorong konsumen untuk mendapatkan pendampingan hukum guna memperjuangkan hak mereka.

Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak, khususnya dalam pengawasan sektor properti, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kota Balikpapan. (Adys/*)