Jumat 13 Maret 2026
BALIKPAPAN– Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, menyoroti aktivitas pematangan lahan yang diduga masih menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lama.
Hal tersebut disampaikan Halili setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Maret lalu. Dari hasil sidak tersebut, pihaknya menemukan adanya aktivitas pengupasan lahan yang bahkan memunculkan material batu bara di area tersebut.
"Kami sudah sidak ke lapangan pada Maret lalu. Saat itu sudah ada kegiatan pengupasan lahan, bahkan muncul batu bara di lokasi,” ujar Halili, Jumat (13/3/2026).
Ia mengungkapkan, batu bara yang sempat terlihat menggunung di lokasi kini sudah tidak ada lagi. Karena itu, Komisi III berencana menelusuri kemana material tersebut dipindahkan.
" Batu bara yang sempat digali dan menggunung itu sekarang sudah tidak ada. Ini yang nanti akan kami selidiki, dikemanakan material itu,” katanya.
Terkait hal tersebut, Komisi III DPRD Kota Balikpapan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengembang dan dinas terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
Selain itu, Halili juga menyoroti penggunaan dokumen AMDAL yang disebut masih menggunakan dokumen lama tahun 2013. Berdasarkan konfirmasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dokumen tersebut saat ini masih dalam proses adendum.
" Informasi dari DLH, AMDAL yang digunakan masih yang lama tahun 2013 dan saat ini masih dalam proses adendum. Kalau masih adendum, seharusnya kegiatan di lapangan tidak dilaksanakan dulu,” tegasnya.
Ia menilai seluruh perizinan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas pembangunan dilakukan di lapangan.
Menurut Halili, hingga saat ini beberapa izin penting lainnya juga diduga belum lengkap, termasuk dokumen analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin).
" Kalau izin-izin lainnya belum lengkap, seperti Amdal Lalin yang sampai sekarang belum ada, tentu ini menjadi masalah,” ujarnya.
Halili menambahkan, meskipun pihak pengembang telah mengantongi izin tertentu seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan seluruh aktivitas pembangunan apabila izin lain belum terpenuhi.
" Kalau hanya ada PBG saja tidak bisa dijadikan patokan untuk melaksanakan seluruh kegiatan pembangunan,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kota Balikpapan sebelumnya juga sempat meminta aktivitas di lapangan dihentikan sementara. Namun, Halili mengaku pihaknya masih menemukan adanya aktivitas di lokasi.
" Kemarin sebenarnya sudah kami minta untuk dihentikan. Tapi di lapangan masih ada aktivitas,” ungkapnya.
Untuk itu, DPRD akan kembali memanggil pihak-pihak terkait melalui RDP guna memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kelengkapan perizinan sebelum proyek tersebut dilanjutkan. (Adys/*)