Ganti Rugi Lahan di Kariangau Disepakati, DPRD Balikpapan Sebut Tinggal Tunggu Proses Administrasi

Jumat 6 Maret 2026

BALIKPAPAN — Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, memastikan proses penyelesaian ganti rugi lahan di kawasan Kariangau pada dasarnya telah mencapai kesepakatan antara pemilik lahan dan Pemerintah Kota Balikpapan.

Yono Suherman Wakil Ketua DPRD Balikpapan. (Adys)

Yono menjelaskan, lahan tersebut merupakan milik keluarga seorang warga yang saat ini diwakili oleh Bidul sebagai kuasa dari orang tuanya selaku pemilik lahan. Area tersebut masuk dalam zona peruntukan penghijauan sehingga pemanfaatannya terbatas, sehingga pemerintah kota menyepakati untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan.

"Pada prinsipnya sudah clear. Pemerintah kota dan pihak pemilik lahan sudah sepakat terkait penyelesaian ganti ruginya,” ujar Yono, Kamis (5/3/2026).

Ia menyebutkan nilai ganti rugi yang disepakati berada di kisaran sekitar Rp6 miliar. Nilai tersebut diperoleh melalui mekanisme appraisal atau penilaian oleh tim independen agar lebih mendekati harga pasar.

" Penilaiannya menggunakan appraisal, bukan lagi berdasarkan NJOP,” jelasnya kepada awak media saat diwawancarai langsung di ruang kerjanya.

Meski telah ada kesepakatan antara kedua pihak, realisasi pembayaran hingga saat ini masih menunggu penyelesaian sejumlah proses administratif.

Salah satunya terkait mekanisme penganggaran di lingkungan pemerintah kota. Yono mengatakan anggaran untuk pembayaran tersebut sebenarnya telah direncanakan pada tahun anggaran berjalan.

Namun adanya kebijakan penyesuaian atau pemangkasan anggaran membuat proses pembayaran kemungkinan akan menunggu pembahasan pada perubahan anggaran.

Selain itu, masih terdapat beberapa administrasi lain yang perlu dirampungkan, termasuk penegasan batas wilayah lahan karena sebagian area berbatasan dengan kawasan lain di sekitar Kariangau.

Meski demikian, Yono menegaskan tidak ada sengketa ataupun tuntutan dari pihak lain dalam persoalan tersebut. Pihak keluarga pemilik lahan melalui kuasanya juga telah menyatakan menerima kesepakatan yang ada dan bersedia menunggu hingga proses administrasi selesai.

"Tidak ada perdebatan atau tuntutan dari pihak lain. Ini hanya soal penyelesaian administrasi saja,” kata Yono.

Ia menambahkan, setelah proses pembayaran rampung, lahan tersebut akan tetap dipertahankan sesuai peruntukannya sebagai kawasan yang mendukung kepentingan publik.

" Area tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan fasilitas umum seperti ruang terbuka hijau atau sarana publik lainnya," tandasnya.(Adys/*)