Rabu 4 Maret 2026
BALIKPAPAN– DPRD Kota Balikpapan mulai mematangkan rencana penataan ulang reklame di wilayah kota. Reklame konvensional berukuran besar yang berdiri di sejumlah ruas jalan dinilai perlu ditertibkan demi menjaga estetika dan kerapian tata kota.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menyampaikan bahwa penataan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan wajah kota agar lebih modern dan tertata.
Ia juga menyinggung pernyataan Prabowo Subianto yang sebelumnya mengkritik keberadaan reklame yang terpasang semrawut di sejumlah daerah.
Menurutnya, Kota Balikpapan dapat mencontoh sejumlah kota yang telah lebih dahulu menata sistem periklanan luar ruang dengan pendekatan digital, seperti Batam, Bogor, dan Surabaya.
"Ke depannya, reklame berukuran besar di pinggir jalan akan diarahkan beralih ke videotron agar lebih estetik dan membuat kota terlihat lebih terang,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Meski demikian, rencana tersebut masih membutuhkan sejumlah pembahasan teknis. Salah satunya terkait skema penghitungan pajak videotron yang hingga kini masih dirumuskan, apakah berbasis durasi tayang per detik, per jam, atau sistem lainnya.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan penerimaan pajak reklame sekitar Rp13 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor reklame tetap menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
Peralihan ke sistem digital dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan, mengingat satu titik videotron dapat menayangkan beberapa materi iklan secara bergantian.
Namun, perubahan kebijakan ini kemungkinan memerlukan penyesuaian regulasi, baik melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pajak daerah.
Komisi II DPRD Kota Balikpapan menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha periklanan. Para pelaku usaha reklame besar akan diarahkan untuk bertransformasi ke sistem digital, bukan dihentikan operasionalnya.
Di sisi lain, DPRD Kota Balikpapan juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan UMKM yang selama ini memanfaatkan papan reklame konvensional sebagai identitas usaha.
Oleh karena itu, diperlukan pemetaan yang jelas antara reklame skala besar di ruang publik dan papan nama usaha berskala kecil.
"Prinsipnya bukan menutup usaha, tetapi mengarahkan agar lebih tertata dan sesuai perkembangan zaman,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pendalaman kebijakan, DPRD Kota Balikpapan berencana melakukan studi komparatif ke Bogor atau Batam guna mempelajari sistem pengelolaan serta mekanisme pajak videotron yang telah diterapkan di daerah tersebut.
Penataan ini akan dilakukan secara bertahap. Selain mendorong optimalisasi pendapatan daerah, kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah Balikpapan yang lebih modern, rapi, dan nyaman dipandang. (Adys/*)