Selasa 3 Maret 2026
BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dua jaringan toko retail modern, yakni Indomaret dan Alfamart, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan sejumlah gerai yang belum mengantongi izin lengkap.
Dalam RDP tersebut, DPRD Balikpapan turut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta dinas teknis lainnya guna mencari solusi bersama atas kendala perizinan yang dihadapi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, berdasarkan klarifikasi dari pihak retail, sebagian gerai saat ini masih dalam proses pengurusan izin. Namun, terdapat sejumlah kendala administratif, baik di tingkat teknis bangunan maupun rekomendasi usaha.
"Kami sengaja mempertemukan semua pihak agar diketahui di mana letak kendalanya dan bisa dicarikan win-win solution. Tujuannya jelas, supaya mereka tetap bisa berkontribusi terhadap PAD Kota Balikpapan, tetapi juga tidak melanggar aturan,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, di satu sisi pemerintah daerah harus tegas terhadap aturan, namun di sisi lain juga perlu mempertimbangkan iklim investasi.
Menurutnya, kehadiran retail modern turut menyerap tenaga kerja dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Persoalan lain yang mencuat dalam RDP adalah aturan jarak antar toko modern dengan pasar tradisional.
Secara regulasi daerah, jarak minimal pendirian toko modern disebut sekitar 300 meter, bahkan dalam beberapa ketentuan lama bisa mencapai 500 meter hingga 1 kilometer dari pasar tradisional.
Namun, melalui sistem perizinan terintegrasi berbasis OSS (Online Single Submission) dari pemerintah pusat, ketentuan jarak tersebut tidak tercantum secara eksplisit dalam izin yang terbit.
"Nah ini yang menjadi buah simalakama. Ketika izin OSS keluar, ketentuan jarak itu seolah tidak terlihat di dalam dokumen. Padahal di daerah ada aturan soal jarak. Ini yang kami minta agar pemerintah kota melakukan evaluasi supaya sinkron antara aturan daerah dan OSS,” jelasnya.
DPRD Baikpapan juga menekankan pentingnya dua jenis izin yang harus dipenuhi, yakni izin usaha serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihak retail diminta memastikan legalitas bangunan sebelum menyewa atau mengoperasikan lokasi usaha, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
" Kami minta sebelum menyewa tempat, dicek dulu PBG-nya. Jangan sampai terkesan toko retail dengan mudah membuka usaha, sementara pelaku usaha kecil merasa dirugikan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDP, jumlah gerai Indomaret di Balikpapan tercatat sebanyak 102 unit, terdiri dari 23 gerai franchise dan 79 gerai milik sendiri. Sementara Alfamart memiliki 74 gerai yang tersebar di kota ini.
Sebagian di antaranya masih dalam proses penyelesaian perizinan. Terkait operasional gerai yang masih berproses, DPRD Kota Balikpapan memberikan tenggat waktu 2 hingga 3 bulan kepada pihak retail untuk menuntaskan seluruh dokumen perizinan.
"Kami beri waktu. Dalam 2–3 bulan ke depan kami akan panggil kembali dan melihat sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai masih ada laporan masyarakat tentang toko yang belum berizin tetapi tetap beroperasi tanpa sanksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penutupan gerai bukan menjadi opsi utama selama masih ada itikad baik untuk melengkapi izin. Namun, apabila dalam waktu yang diberikan tidak ada perkembangan, DPRD Balikpapan meminta pemerintah daerah bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku.
" Ini tahap awal. Kami berharap ada etikad baik dari kedua pihak retail untuk segera menyelesaikan izin. Kalau tidak ada tindak lanjut, tentu kami akan mengambil langkah tegas,” pungkasnya. (Adys/*)