"Nama Banyumas sendiri hadiah dari Kesultanan Pajang, sebelum Kerajaan Mataram, untuk diberi nama Kabupaten Banyumas," ungkapnya.
"Banyumas memiliki 331 Desa, penduduknya kurang lebih 1,6 juta jiwa dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 3,9 Triliun, sekarang Banyumas dalam tahap pemekaran," ujarnya
Ia juga mengatakan, Banyumas berdiri sendiri sebagai kabupaten dan Kabupaten Purwokerto sendiri. Salah satu keistimewaan Purwokerto adanya rel kereta api.
"Di Purwokerto ada 16 perguruan tinggi, swasta dan 105 bank, dan 32 kereta api yang berhenti di purwokerto dari Jakarta, Surabaya, Semarang, dan salah satu kabupaten tujuan se-Jawa Tenga," katanya.
"Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Banyumas, mengkaji ke DPRD kota Balikpapan, terkait penyusunan Rancangan Perturan Daerah (Raperda), DPRD Banyumas setiap tahun itu memiliki rata-rata 24 raperda baik yang dari eksekutif maupun dari legislatif, yang dari legislatif terkadang mengalami keterlambatan. Karena, sering kali pengajuan raperda di luar Bapemperda," tuturnya.
"Jadi terkadang ada Raperda yang telah di sepakati itu tertunda, sehingga ada Peraturan Daerah (Perda) di bahas oleh panitia khusus (Pansus) melewati tahun anggaran," urainya.
"Maka dari itu Bapemperda DPRD Banyumas ingin melihat bagaimana Bapemperda DPRD kota Balikpapan mengatur di tiga masa sidang itu, jika jumlah sidang itu 24, maka sidang itu di bagi tiga jadi batas sekali sidang itu delapan," Kata Wakil Ketua DPRD Banyumas Supangkat.
Sementara, anggota DPRD kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, penyusunan tahapan raperda dinilai sama. Pihak lebih fokus, dalam penyusunan suatu raperda menjadi perda.
Menurut Andi Arief Agung, penyusunan sebuah raperda diperlukan konsistensi dan penjadwalan agenda Banmus (badan musyawarah) untuk dilakukan pembahasan.
"Saat kami memiliki 19 Bapemperda, diluar perda APBD dan perda perubahan APBD," tandas Andi Arief Agung, akrab disapa A3.
Liputan: Yudi