Wabup Mahulu: Penyelesaian Sengketa Lahan Warga, Patuhi 17 Poin Kesepakatan

Kamis 14 Agustus 2025

UJOH BILANG– Sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan masyarakat, sedikitnya terdapat 17 poin menjadi kesepakatan telah dirumuskan bersama. 

Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M. Si meminta agara memahami 17 poin menjadi kesepakatan dan siap untuk dipatuhi.

"Kita harus mematuhi 17 poin yang telah kita sepakati bersama ini," tegas Wakil Bupati Mahulu, saat memimpin rapat penyampaian hasil kesepakatan Tim Khusus Pemkab Mahulu dan DPRD terkait penanganan sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur/Wana Pariq dengan PT Setia Agro Abadi (SAA), Kamis (14/8).

Pertemuan dihadiri unsur DPRD Mahulu, BPN Kutai Barat, TNI, Polri, tokoh masyarakat, perangkat daerah, serta perwakilan PT SAA.

Wabup Yohanes Avun menegaskan, kesepakatan ini merupakan hasil kajian mendalam berdasarkan pengumpulan data, pendalaman masalah, validasi lapangan, masukan dari lembaga vertikal, serta merujuk pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun 17 poin kesepakatan yang dihasilkan diantaranya, Kampung Tri Pariq Makmur dan Kampung Wana Pariq berada di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu sesuai peraturan perundang-undangan. Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di dua kampung tersebut sah, dikeluarkan oleh BPN Kutai Barat.

Kemudian berdasarkan pengukuran BPN Kutai Barat, SHM masyarakat yang disengketakan berada di luar HGU PT SAA. 4. PT SAA diminta fokus menggarap lahan yang telah menjadi lokasi HGU. Dan Sebelum membuka dan mengolah lahan diluar HGU hasil kemitraan, PT SAA wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat disaksikan camat, pengurus kampung, pengurus adat, dan pemilik lahan.

Selanjutnya, jika terjadi sengketa terkait kompensasi tali asih yang tidak diterima masyarakat, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah difasilitasi Tim Penanganan Sengketa Lahan. Jika gagal, jalur hukum ditempuh. Serta, jika perusahaan merasa dirugikan pihak perantara, dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan.

BACA JUGA: https://harianjurnal.com/daerah/mahulu/9156-pemkab-mahulu-bangun-komunikasi-selesaikan-sengketa-lahan

Wabup Yohanes Avun menegaskan, 17 poin ini adalah komitmen bersama demi menciptakan penyelesaian yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara masyarakat dan perusahaan.

Menurut Wabup, kesepakatan ini adalah jalan tengah. Keinginan agar masyarakat dan perusahaan sama-sama merasa dihargai, dan pembangunan Mahulu tetap berjalan tanpa meninggalkan nilai kebersamaan.

Wabup menyampaikan rasa terimakasih dan kerja kerasnya dari masing-masing pihak baik itu dari DPRD Mahulu, TNI, Polri, Pihak Perusahaan dan Masyarakat yang selama ini sudah proaktif guna percepatan penyelesaian sengketa ini.

"Apapun yang ada dalam 17 poin ini, supaya kita pedomani habis itu kita laksanakan dengan baik, apabila ada hal yang perlu dipertajam mohon dirembuk dan dibahas serta melibatkan pemerintah, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baika, sesuai dengan harapan bersama,” tandas Wabup Yohanes Avun. (Adv/DiskominfoMahulu/*)