Rabu, 23 NOPEMBER 2022
UJOH BILANG-Pemerintah kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), tahun ini mendapat jatah 474 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dari Pemerintah Pusat.
Dari kuota 474 formasi PPPK tersebut, sebagian besar untuk tenaga guru di lingkungan Pemkab Mahulu. Hal ini menjadi kabar baik bagi pemkab Mahulu.
Tidak lama lagi, Pemkab Mahulu akan melakukan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan status PPPK.
Penetapan kuota PPPK ini, sesuai dengan surat persetujuan kebutuhan formasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) No. 752 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Mahulu.
Kepala BKPSDM Mahulu Wenefrida Kayang, mengungkapkan, berdasar surat persetujuan dari Kemen PAN-RB, dari 474 formasi PPPK yang diterima tahun ini, terdiri dari PPPK guru 275 orang, tenaga teknis 58 orang dan Tenaga Kesehatan 141 orang, Selasa (22/11/2022).
Menurut, Wenefrida Kayang Kabupaten Mahulu, sesuai jadwal seleksi PPPK, sekarang sedang melaksanakan verifikasi administrasi untuk PPPK guru dan nakes. Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK teknis sendiri masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Demikian juga masing-masing tahapan verifikasi PPPK nakes dan guru memiliki perbedaan jadwal seleksi. Untuk PPPK guru jadwal pelaksanaan pendaftaran sekaligus verifikasi berkas sudah dimulai sejak 31 Oktober dan berakhir pada 13 Nopember 2022.
Wenefrida Kayang menyatakan, pihaknya sedang menunggu persiapan pelaksanaan seleksi administrasi untuk P2 dan P3 yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 30 November 2022 mendatang.
“Itu informasi yang kami terima, jika tidak ada perubahan jadwal. Sedangkan untuk PPPK Nakes sedang dilaksanakan pendaftaran dan verifikasi yang dimulai pada 14 November 2022 sampai 22 November 2022 besok,” katanya.
"Sementara ini dalam proses verifikasi dan seleksi belum menemui kendala yang berarti," tuturnya.
Namun dimungkinkan masih banyak kendala pada saat peserta mendaftar. Karena pendaftaran kali ini terhubung dengan sistem renbut (rencana kebutuhan). Baik itu untuk tenaga pendidikan (guru) maupun Nakes.
Selanjutnya, rencana kebutuhan sendiri terintegrasi langsung melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesehatan. Begitu pula dengan rencana kebutuhan untuk tenaga guru di Kemendikbud-ristek. (**)