Wabup Yohanes Avun: Perlu Sinergi untuk Sukseskan Even Budaya di Mahulu

Rabu, 3 NOPEMBER 2021

UJOH BILANG - Untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan event-event kebudayaan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), diperlukan sinergitas antar pelaku budaya. Dengan demikian dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), serta meningkatkan kualitas isi kebudayaan untuk meningkat angka capaian pariwisata dan meningkatkan perekonomian Kabupaten Mahakam Ulu di tengah Pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Mahulu Yohanes Avun saat membuka seminar dan workshop Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Festival Budaya dalam Platform Indonesiana.

“Kebudayaan memiliki peran penting di dalam memperkuat jati diri bangsa, dan merupakan sebuah media untuk merayakan keragaman namun bersatu sebagai identitas Suatu Daerah atau bangsa,” ujarnya.

Kebudayaan, kata Wabup, memiliki banyak bidang, antara lain heritage (peninggalan - peninggalan bersejarah), tradisi, kreativitas seni, dan lainnya yang perlu dikelola dengan baik.

Melihat peran penting tersebut, maka Pemkab Mahulu telah mencanangkan strategi pemajuan kebudayaan, yakni melalui peningkatan kuantitas dan kualitas sarana prasarana publik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, pariwisata dan aksesibilitas wilayah.

Melalui program tersebut, dikatakan wabup, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berupaya memberikan tata kelola kebudayaan yang terdiri dari perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan terhadap nilai-nilai seni, adat-istiadat, budaya yang hidup di dalam masyarakat Mahakam Ulu.

“Dengan adanya tata kelola yang baik, maka akan meningkatkan Indeks Pembangunan Kebudayaan, Mendorong kenaikan kualitas SDM terutama pelaku budaya, dan Meningkatkan kualitas isi kebudayaan sehingga dapat mendorong angka capaian pariwisata, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat atas kekayaan kebudayaan yang dimilikinya,” imbuh wabup.

Berdasarkan Pasal 1 BAB I Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan Empat Langkah Strategis yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kebudayaan, yakni: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Didalam Undang-Undang ini juga dijelaskan 10 objek pemajuan kebudayaan yang harus dilakukan dalam upaya pemajuan kebudayaan, yang terdiri dari: tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olah raga tradisional.

Untuk menemukan rumusan-rumusan yang tepat dalam meningkatkan pemajuan dan tata kelola festival budaya, saat ini Direktorat Jenderal Kebudayaan tengah menyiapkan platform Indonesiana.

Platfrorm Indonesiana merupakan platform pemajuan kebudayaan yang bertujuan menghidupkan Ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan secara merata dan berkelanjutan.

“Demi Terwujudnya pengelolaan kebudayaan yang lebih bermutu dengan membangun Kerjasama strategis antar instansi, baik pusat maupun daerah melalui transfer knowledge sumber daya manusia bidang Kebudayaan,” tandasnya. (**)