Sabtu, 23 OKTOBER 2021
UJOH BILANG-Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Mahakam Ulu, Agustinus Teguh Santoso menegaskan, tidak benar apabila ada warga luar Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Mahakam Ulu tidak mengantongi surat ijin masuk (Simas) yang dikeluarkan Tim Covid -19, Kabupaten Mahakam Ulu tidak boleh boleh masuk ke dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.

Yang terpenting pelaku perjalanan harus dapat menunjukkan hasil Swab Antigen dan polymerase chain reaction (PCR), meskipun begitu alangkah baiknya tetap mengurus Simas, agar tim Covid-19 Kabupaten Mahakam Ulu dapat melakukan tracking dan pemantauan terhadap perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mahakam Ulu.
“Saya tegaskan itu tidak benar sama sekali, padahal semua itu telah diatur dalam Instruksi Bupati Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2021, jadi sangat disayangkan kalau hal itu dipelesetkan oleh oknum petugas yang bertugas di poswaldakes baik yang di sungai disayangkan Kalau hal itu dipelesetkan oleh oknum petugas yang bertugas di poswaldakes baik yang disungai maupun di darat,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Mahakam Ulu Agustinus Teguh Santoso dalam rapat koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid 19, di Ruang Rapat Bapelitbangda, Kamis (21/10/2021).
Lebih jauh dikatakannya, untuk masuk ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu hal administrasi dan hal subtansi.
Hal administrasi, untuk warga Mahakam Ulu yang hendak masuk ke Kabupaten Mahakam Ulu, agar dapat diketahui dari mana saja aktifitas melakukan perjalanan selama di luar Kabupaten Mahakam Ulu serta juga dapat membantu warga yang tidak mampu untuk mendapatkan swab Antigen bersubsidi, dimana Pemkab Mahakam Ulu telah bekerjasama dengan beberapa klinik kesehatan yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu itu.
Sedangkan bagi warga KTP Luar Mahakam Ulu, lanjutnya, tujuan dari Simas itu untuk mengetahui warga tersebut datang dari mana saja, lalu apa tujuan ke Mahakam Ulu serta kampung mana yang dituju.
“Apabila kampung itu zona merah maka otomatis warga luar Mahakam Ulu yang hendak masuk dapat ditolak oleh tim TGT Kabupaten," tandas Teguh.
Sumber: Diskomimfo/*