Pemkab Mahulu Rumuskan Tarif Layanan Energi Listrik Berbasis PLTS

Kamis 11 Juni 2026

UJOH BILANG – Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Suhuk, S.E., membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Laporan Pendahuluan Penyusunan Rumusan Tarif Layanan Energi Listrik Berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kabupaten Mahakam Ulu, dilaksanakan di Ballroom Kantor Bupati Mahulu, Kamis (11/06).

Sambutan Bupati Mahulu disampaikan Wakil Bupati, bahwa keberadaan PLTS telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya di kampung-kampung yang belum sepenuhnya terjangkau jaringan listrik konvensional.

Kehadiran PLTS di Mahulu menjadi salah satu solusi strategis dalam mendukung pemerataan akses energi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah pedalaman Mahulu.

Meski demikian, keberlanjutan layanan PLTS memerlukan dukungan sistem pengelolaan yang baik, termasuk adanya mekanisme pembiayaan operasional dan pemeliharaan yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya l, penyusunan rumusan tarif layanan energi listrik berbasis PLTS menjadi langkah yang sangat penting. Tarif yang akan dirumuskan nantinya bukan semata-mata untuk menarik pungutan kepada masyarakat.

"Sebagai instrumen untuk menjamin keberlanjutan operasional layanan, menjaga kualitas pelayanan, memperpanjang umur aset PLTS yang telah dibangun, serta memastikan bahwa investasi daerah yang telah dikeluarkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,”ungkap Suhuk.

Kini, Pemerintah Kabupaten Mahulu memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan pembangunan yang maju, merata, dan berkelanjutan sebagaimana menjadi cita-cita bersama dalam membangun daerah.

Wakil Bupati menilai, keberlanjutan layanan PLTS yang telah dibangun harus menjadi perhatian seluruh pihak agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang.

"Pemerintah Kabupaten Mahulu juga menaruh harapan besar terhadap kegiatan penyusunan rumusan tarif layanan energi listrik berbasis PLTS tersebut," katanya.

"Kajian yang sedang dilaksanakan diharapkan tidak hanya menghasilkan besaran tarif, tetapi juga mampu melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta menjamin keberlangsungan operasional dan pemeliharaan PLTS," urainya.

"Kebijakan yang dihasilkan ini, dapat melindungi aset daerah yang telah dibangun dengan investasi yang cukup besar serta menciptakan tata kelola layanan energi yang profesional, transparan, dan akuntabel,”harapnya.

Dalam FGD ini, berbagai masukan dan pandangan dari para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkaya proses penyusunan rumusan tarif. Untuk menghasilkan kebijakan yang tepat, berkeadilan, dan mampu mendukung keberlanjutan penyediaan energi listrik berbasis PLTS di Kabupaten Mahulu. (Adv/ProkopimMahulu/*)