Pemkab Mahulu Berupaya Percepat Penyaluran Dana Desa

Senin 18 Mei 2026

MAHULU - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur memetakan dana desa, guna mempercepat penyaluran dana desa (DD) dari APBN, ke kabupaten Mahulu. Upaya ini dilakukan untuk tidak menjadi beban, karena pencairan DD atau dana desa, untuk tahap pertama memiliki batas waktu, hingga 15 Juni 2026.

Stephanus Madang Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu

Sekretaris Daerah Mahulu Stephanus Madan meminta seluruh pihak mulai desa, kecamatan, kabupaten, hingga pendamping desa mempercepat proses penyaluran DD, yakni dengan menyelesaikan berbagai kendala administrasi dan teknis di lapangan.

Menurutnya, penyaluran tahap pertama DD Mahulu saat ini baru ada belasan kampung dari totol 50 kampung, sehingga ia mengingatkan bahwa penyaluran tahap pertama memiliki batas waktu hingga 15 Juni 2026, maka semua harus mempercepat prosesnya.

Stephanus Madang menilai, bila tidak terealisasi tepat waktu, akan berdampak pada penyaluran tahap berikutnya dan berpotensi menjadi beban terhadap APBD di akhir tahun karena adanya sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).

"Maka pada Rabu, pekan lalu, Pemkab Mahulu menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DD, sekaligus melakukan identifikasi sekaligus memetakan masalah yang masih dihadapi dalam proses penyaluran," ungkapnya, Senin (18/5).

Ia mengatakan, beberapa masalah ditemukan antara lain, pemerintah kampung sering gagal input data ke aplikasi Siskeudes karena kendala sinyal, kemudian kondisi geografis kampung di hulu riam sehingga kampung bagian hulu belum bisa mengirim berkas fisik ke ibu kota kabupaten.

Termasuk, belum terbitnya rekomendasi kecamatan hingga beberapa kampung yang belum menetapkan APBKam (APBDes). 

" Ada kampung yang masih menunggu rekomendasi kecamatan, itu yang kita dorong terus agar proses penyaluran bisa dipercepat," katanya.

Pada 2026, DD dari APBN untuk 50 kampung di Mahulu mencapai total anggaran Rp44,79 miliar atau rata-rata satu kampung menerima DD Rp895 juta.

Namun untuk pembagian DD tidak dilakukan merata, tetapi berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kondisi geografis.

Nilai DD Rp44,79 miliar ini mengalami penurunan 14,4 persen ketimbang 2025 yang senilai Rp52,24 miliar atau rata-rata satu kampung menerima Rp1,04 miliar.

Sebagaimana, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 16 Tahun 2025, DD pada 2026 difokuskan untuk beberapa kegiatan.

Adapun rinciannya, untuk penanganan kemiskinan ekstrem, untuk penguatan desa berketahanan pangan, tahan terhadap perubahan iklim, dan tangguh bencana.

Selain, untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa, untuk mendukung Koperasi Merah Putih.

Kemudian, untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui padat karya, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa, untuk program sektor prioritas lain, dan untuk pengembangan potensi maupun keunggulan desa. (Adv/prokopom/*)