
Kamis 13 November 2025
SANGATTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi memulai tahap evaluasi mendalam terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk tahun anggaran mendatang. Proses pengawasan ini mengungkap titik kritis yang memerlukan penanganan serius, terutama terkait akurasi perhitungan anggaran untuk program jaminan sosial.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengonfirmasi bahwa lingkup evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi bersifat komprehensif dan tidak terbatas.
Jimmi menekankan bahwa tinjauan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi tidak hanya terbatas pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu yang disebutkan sebagai contoh, tetapi pada praktisnya menjangkau hampir seluruh OPD di lingkungan pemerintah daerah. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa temuan atau potensi masalah tidak terisolasi pada unit kerja tertentu, melainkan mungkin terkait dengan sistem atau kebijakan yang diterapkan secara lebih luas, memerlukan koreksi yang sistematis.
“Oh... itu 3 contoh, tapi hampir semua OPD sih, pertama gajih - gajih pegawai yang penyusunanya BPJS tadi ada ketidak sesuaian,” jelas Jimmi.
Fokus evaluasi kemudian mengerucut pada salah satu komponen belanja pegawai yang paling fundamental. Jimmi secara khusus menyoroti satu titik masalah utama yang diangkat dalam evaluasi tersebut, yaitu terkait dengan komponen gaji dan tunjangan pegawai, khususnya dalam hal penyusunan anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan yang menunjukkan adanya "ketidaksesuaian". Hal ini langsung menempatkan isu kesejahteraan pegawai dan kepatuhan pada regulasi jaminan sosial sebagai pusat perhatian.
Menurut Jimmi, titik masalah spesifik yang menjadi perhatian pemerintah provinsi terletak pada metode dan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah. Terdapat ketidaksamaan atau disparitas yang signifikan antara perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan regulasi keuangan daerah yang berlaku, dengan ketentuan dan mekanisme perhitungan resmi yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Disparitas ini menimbulkan risiko inefisiensi anggaran dan ketidakpastian hukum.
“Menurut pemerintah provensi, kalau di kalikan secara keseluruhan dengan regulasi keuangan misalnya 4% dikalikan ini untuk tunjangan BPJS ternyata perhitunhan BPJS juga berbeda, jadi BPJS itu ada yang lebih 4% ada yang kurang dari 4%,” urainya.
Penjelasan rinci dari anggota dewan ini mengungkap kompleksitas masalah yang dihadapi. Pemerintah daerah diduga menggunakan sebuah asumsi atau tarif tetap, dalam contoh ini disebutkan 4%, yang dikalikan dengan suatu basis tunjangan untuk menghitung kewajiban iurannya secara menyeluruh.
Namun, dalam praktiknya, perhitungan aktual yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ternyata tidak selalu linear dan konsisten dengan asumsi persentase tetap tersebut. Ketidakkonsistenan ini menghasilkan selisih di mana dalam beberapa kasus nilai iuran yang seharusnya dibayar "lebih dari 4%" dan dalam kasus lain "kurang dari 4%".
Ia menambahkan bahwa disparitas atau selisih dalam perhitungan inilah yang kini menjadi fokus perbaikan utama. Pemerintah daerah Kutim dituntut untuk melakukan penyesuaian dan penyelarasan antara kebijakan internalnya dengan ketentuan dari BPJS.
Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan kepastian dalam perhitungan, sehingga tidak terjadi lagi kelebihan pembayaran (overpayment) yang membebani anggaran atau kekurangan pembayaran (underpayment) yang dapat berimplikasi pada hak peserta. Upaya penyelarasan ini dianggap crucial untuk memastikan keadilan dan kepatuhan.
“Naa ini yang di perbaikin di sisi maknanya aja,” pungkas Jimmi.
Pernyataan penutupnya ini menegaskan bahwa upaya perbaikan difokuskan pada substansi atau esensi dari perhitungan tersebut—"di sisi maknanya". Implikasinya jelas: yang diperlukan bukan hanya koreksi angka-angka secara administratif dan sementara, tetapi sebuah penyelarasan kebijakan, prosedur, dan pemahaman konseptual yang mendasar.
Tujuannya adalah untuk memastikan akurasi, kepatuhan terhadap regulasi nasional, dan efisiensi dalam penganggaran daerah untuk pos-pos wajib seperti iuran jaminan kesehatan pegawai. Pada akhirnya, resolusi dari masalah teknis ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan pada penguatan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepatuhan. Evaluasi ini juga menyiratkan pentingnya sinergi data dan metodologi yang harmonis antara pemerintah daerah dan lembaga negara seperti BPJS Kesehatan. (adv/*)