
Selasa 11 November 2025
SANGATTA – Sebuah perubahan struktural signifikan terjadi dalam tata kelola wilayah di tingkat kabupaten. Pemerintah Daerah Kabupaten kini tidak lagi memiliki kewenangan dalam mengelola wilayah laut. Kondisi ini disoroti oleh anggota DPRD, Faizal Rachman, yang menyatakan dinas yang sebelumnya menangani urusan laut telah dicabut.
Faizal menjelaskan bahwa perubahan fundamental ini berdampak pada bergesernya fokus pemerintahan daerah di sektor perairan. “Kita ini sekarang, dinas perikanan kita itukan sudah mulai di cabut, kita tidak punya lagi wilayah laut yah,” ujarnya.
Ia menambahkan, implikasi dari pencabutan ini adalah lenyapnya peran pemerintah kabupaten dalam pengelolaan potensi maritim di wilayahnya. Menurut Faizal, kondisi saat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pengelolaan laut oleh pemerintah daerah kabupaten sudah tidak ada. “Jadi pemerintah daerah kabupaten untuk pengelolaan lautnya sekarang itu sudah nol,” tegas Faizal.
Dengan hilangnya kewenangan di sektor kelautan, maka terjadi perubahan nomenklatur dan fokus kelembagaan. Dinas yang dahulu mungkin dikenal dengan sebutan Dinas Kelautan dan Perikanan, kini telah berganti menjadi Dinas Perikanan. Perubahan nama ini bukan tanpa makna, melainkan merefleksikan wilayah kerja yang kini sangat terbatas. “Jadi fokusnya sekarang itu dinas perikanan, makanya bukan dinas kelautan namanya sekarang itukan,” jelas Faizal.
Dengan demikian, seluruh program dan kebijakan dari dinas terkait akan diarahkan untuk membangun sektor perikanan yang tidak lagi bergantung pada laut. Arah kebijakan pembangunan di sektor perairan pun mengalami penyesuaian yang signifikan.
Fokus utama saat ini adalah pengembangan dan intensifikasi perikanan budidaya yang dilakukan di darat. Aktivitas seperti budidaya ikan dalam keramba jaring apung di danau atau waduk, pembenihan ikan air tawar, serta akuakultur lainnya menjadi prioritas. Pergeseran ini diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan dan perekonomian daerah meski tanpa lagi mengelola laut. “Jadi sekarang lebih berfokus pada perikanannya budidaya di darat,” pungkas Faizal
Kebijakan ini tentunya membawa konsekuensi logis terhadap alokasi anggaran, pembinaan kepada masyarakat nelayan tradisional, serta perencanaan pembangunan jangka panjang daerah. DPRD diharapkan dapat melakukan fungsi pengawasannya untuk memastikan bahwa transisi ini membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku usaha perikanan darat.
Analisis Dampak dan Langkah Ke Depan
Perubahan kebijakan ini menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam daerah. Hilangnya otoritas kelautan kabupaten, sebagaimana disoroti oleh DPRD, bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah reorientasi strategis pembangunan. Sektor kelautan yang selama ini menjadi salah satu pilar ekonomi wilayah kini sepenuhnya berada di bawah pengelolaan pemerintah yang lebih tinggi, kemungkinan besar tingkat provinsi atau pusat.
Kondisi ini menuntut Pemerintah Kabupaten untuk lebih cermat dan inovatif dalam memanfaatkan sumber daya yang masih tersisa. Fokus pada perikanan darat, meski terlihat sebagai sebuah keterpaksaan, justru dapat menjadi peluang untuk membangun ketahanan pangan yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Pengembangan budidaya ikan air tawar, seperti dalam keramba jaring apung di perairan darat atau sistem budidaya intensif lainnya, memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara komersial.
Fungsi pengawasan DPRD, seperti yang disinggung, menjadi kunci dalam memastikan transisi ini berjalan lancar dan mencapai tujuannya. Dewan harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah eksekutif telah melalui kajian yang mendalam, melibatkan partisipasi masyarakat, dan benar-benar ditujukan untuk memakmurkan rakyat. Pengawasan terhadap implementasi program dan penyerapan anggaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan manfaatnya langsung dirasakan oleh para pembudidaya ikan dan pelaku usaha di sektor perikanan darat. (adv/*)