BPKAD Kutim Sampaikan Tata Cara Pembayaran TPP ASN

Sabtu 15 November 2025

SANGATTA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BPKAD Kutai Timur (Kutim) Ade Achmad Yulkafilah mengatakan, masalah tunjangan itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah, otomatis pasti pemerintah siapkan.

Ade Achmad Yulkafilah Kepala BPKAD Kutai Timur

Menurut Ade Achmad Yulkafilah, pembayaran tunjangan para pegawai yang berstatus PPPK disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tunjangan tersebut disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing pegawai. ‎Menurutnya perhitungan TPP ASN di Kutai Timur tahun 2025 diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2025," ungkap Ade.

‎Adapun pembagian tunjangan TPP itu dikatakanya, berdasarkan kelas jabatan, dari kelas jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga kelas jabatan 15 sebesar Rp29.286.000. ‎

"Dalam tata cara perhitungan tambahan penghasilan pegawai basic ditetapkan yakni besaran tunjangan per-jabatan X indeks kapasitas fiskal X indikator kinerja kunci X skor kategori indeks penyelenggaraan pemerintahan," kata Ade.

‎Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah daerah menaikkan TPP dengan maksimal dalam anggaran sebanyak 30 persen, intinya kalau masalah belanja wajib sudah  dipenuhi semua.

Adapun, terkait naik dan turunnya TPP ASN, tergantung berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Jika keuangan daerah turun, maka TPP ASN juga bisa turun.

‎Sementara adanya efisiensi anggaran, pemerintah daerah tetap menyanggupi pembayaran tunjangan TPP bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. ‎Pihaknya tidak akan melakukan efisiensi dari sisi belanja pegawai.

"Pemerintah daerah telah menyiapkan semua sebagai komitmen bupati untuk menyanggupi hal itu," tandasnya. (Adv/DiskominfoKutim/*)