
Rabu 12 November 2025
SANGATTA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) melakukan evaluasi terhadap perusahaan di Kutim, terkait jam tangan pintar Operator Personal Assistanst (OPA).
Salah satu perusahaan kini memberlakukan OPA, PT. Pama Persada Nusantara (PAMA) di wilayah Kutai Timur, untuk memantau kondisi fisik, tingkat kelelahan, serta kecukupan waktu istirahat karyawan.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau menyampaikan, penggunaan alat tersebut dinilai perlu dikaji ulang karena belum tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan karyawan.
Menurutnya, pemakaian Jam OPA harus ditinjau kembali oleh pihak manajemen. Karena masih banyak alternatif lain yang harus kita cari solusi, karena salah satunya juga (Jam OPA) tidak ada di PKB.
Adapun, tujuan perusahaan untuk meminimalkan risiko kelelahan (fatigue) memang sejalan dengan aspek keselamatan kerja. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan hak privasi pekerja serta kesesuaian dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Masih banyak alternatif lain yang bisa diterapkan perusahaan untuk mengawasi jam kerja dan kondisi kesehatan karyawan tanpa menimbulkan potensi pelanggaran ketenagakerjaan," kata Roma, di Sangatta.
Roma Malau menilai, setiap perusahaan mungkin memiliki tujuannya supaya tidak terjadi fatigue (Kelelahan). Tapi menurut saya masih banyak di luar jam OPA yang bisa kita terapkan untuk menghindari fatigue.
Disnakertrans Kutim kini, telah memberikan rekomendasi resmi kepada perusahaan untuk meninjau kembali kebijakan penggunaan jam OPA.
Pihaknya juga telah meminta agar pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan ini dapat dipekerjakan kembali.
"Ditinjau kembali dan dipekerjakan kembali karyawan tersebut," tandasnya. (Adv/DiskominfoKutim/*)