
Kamis 20 JULI 2023
SANGATTA - Pemerintah kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendukung target kerja pengelolaan layanan pengaduan yang tertuang pada rencana aksi pengelolaan pengaduan SP4N LAPOR.
SP4N LAPOR Adalah sebuah aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang melalui berbagai platform, seperti: website milik pemkab Kutim.
Komitmen dan dukungan target kerja pengelolaan layanan pengaduan pengaduan SP4N LAPOR, disampaikan Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) pemkab Kutim Poniso Suryo Renggono.
Asisten Pemkesra Pemkab Kutim mengtakan, komitmen ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.644/2022 untuk menetapkan Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) Tahun 2022-2026 (Renaksi).
Yang merupakan wujud percepatan pelaksanaan Renaksi, sekaligus sebagai upaya penguatan kelembagaan, sambung mantan Camat Rantau Pulung ini, diperlukan penataan tata laksana pengelolaan pengaduan, dalam rangka menjelaskan langkah-langkah yang perlu dijalankan dalam menanggapi setiap aduan yang diterima.
"Bukan hanya itu program ini juga menjadi alat untuk mengukur kinerja pengelolaan pengaduan organisasi di lingkungan Pemkab Kutai Timur, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Pengaduan SP4N LAPOR," ungkapnya, Selasa (18/7/2023)
Poniso menyampaikan, rasa terima kasih atas dukungan Mitra Pembangunan USAID SEGAR, yang telah memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan SP4N LAPOR Kutim.
Dia berharap, semoga Finaliasi SOP SP4N LAPOR Kabupaten Kutai Timur hari ini berjalan lancar dan sukses, dan menghasilkan Pedoman Pelayanan Pengaduan SP4N LAPOR yang berkualitas sehingga mampu meningkatkan sistem Pelayanan yang lebih baik. (Adv/*)