Senin 26 JUNI 2023
SANGATTA - Rencana Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, akan menaikan gaji atau insentif pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilingkungan Pemkab Kutim, menyesuaikan dengan kenaikan angka APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, di akhir tahun 2022.
Rencana kenaikan gaji ASN dilingkungan Pemkab Kutim itu, disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman, sesaat usai penyerahan SK (Surat Keterangan), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), 441 Tenaga Fungsional Kesehatan dilingkungan pemkab Kutim, Senin (26/6/2023).
Menurut Bupati Kutim, diakhir tahun 2022, atau diawal tahun 2023, mendapatkan angka di APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), dapat disesuaikan.
"Jadi salah satu yang kita survei kan adalah insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ini," ungkap Ardiansyah Sulaiman.
Dia berharap, mudah-mudahan nantinya angka Rp 4 juta, bisa kita tetapkan, diakhir atau dalam pembahasan APBD Perubahan.

"Jadi misalnya insentifnya Rp 4 juta, kemudian gajinya Rp 2,5 juta, berarti tiap bulan mereka dapat menerima di atas angka Rp 5 juta, dan itu sudah sangat luar biasa sekali," jelas Bupati Ardiansyah. (Adv/*)