
Jumat 9 JUNI 2023
Kasmidi, Minta Akses KIP Sampai ke Level Desa
SANGATTA - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang mengaku, Bimtek peningkatan akses Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini adalah salah satu wujud komitmen bersama dalam rangka menjalankan amanah konstitusi.

Di mana, berdasarkan amanat UUD nomor 14 tahun 2008 dalam rangka peningkatan akses KIP. Selain itu juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk bersinergi dalam berbagai kebijakan publik.
Menurutnya, kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya Good Governance. Ini lantaran pemerintah dituntut untuk menyediakan informasi secara lengkap, terbuka, transparan dan akuntabel.
"Sebagai badan publik, kita semua memiliki kewajiban untuk semua membuka akses dan melayani masyarakat dalam pelayanan dan penyediaan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat luas," kata Kasmidi Bulang, Kamis (8/6/2023).
Selain itu, PPID juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi, mulai dari proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, dokumentasian dan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
"Inilah sebagai dasar utama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk menyiapkan PPID pada publik kita masing-masing sampai pada level pemerintah desa (Pemdes)," ungkapnya.

Selanjutnya, tambah Kasmidi, salah satu implementasinya adalah bagaimana sebagai aparatur mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Baik informasi terbuka maupun informasi dikecualikan," urainya. (Adv/*)