Basti Sanggalangi, Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di KPC

Selasa, 1 NOPEMBER 2022

SANGATTA-Dalam rangka sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022, tentang  Ketenagakerjaan di KPC, Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menyambangi PT Kaltim Prima Coal (KPC), Senin (31/10/2022).

Basti Sanggalangi Anggota DPRD Kutim

Sosialisasi dihadiri tujuh (7) anggota DPRD Kutim dapil satu, yaitu Basti Sanggalangi (PAN), Yusuf Silambi (PDIP), David Rante (Gerindra), Ramadhani (PPP), Piter Palinggi (Nasdem), Hasbullah (PPP) dan Jimmy (PKS).

Rombongan dipimpin Ketua pansus Basti Sanggalangi mengatakan, setelah disahkan tentunya sosialisasi wajib dilaksanakan terutama di perusahaan , sehingga penerapanya bisa maksimal.

Politisi PAN ini menambahkan, beberapa poin penting yang sangat penting dari Perda ini, sehingga perlu adanya tatap muka untuk dibicarakan.

“Termasuk pasal 14, ayat 2 (dua) yang berbunyi, perusahaan wajib memiliki kantor perwakilan atau kantor cabang di daerah,” Jelasnya.

Basti mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, perusahaan wajib menaati ketentuan dari Perda ini, karena ada sanksi menanti jika tidak diindahkan.

“tiga jam untuk sosialisasi sangat singkat, jadi kita minta adanya partisipasi dari perusahaan. Jika ada kurang dimengerti bisa kita bicarakan bersama,” tambahnya, demikian dilansir dari lensakaltim.com. (**)