Komisi C Kutim Perkuat Pengawasan Lapangan, Pastikan Reklamasi Tambang Berjalan Sesuai Regulasi

Selasa 25 November 2025

SANGATTA – Dalam upaya menegakkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan pasca operasi, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara intensif memperkuat mekanisme pengawasan langsung di lapangan. Fokus utama dari langkah strategis ini adalah untuk memastikan perusahaan-perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang secara konkret dan tidak hanya di atas kertas. Pendekatan proaktif ini diwujudkan melalui serangkaian kunjungan kerja dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai titik lokasi usaha pertambangan di wilayah tersebut.

Ardiansyah, selaku Bidang Komisi C DPRD Kutim, menegaskan komitmen penuh dewan dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Ia menyatakan bahwa pendekatan langsung merupakan metode utama untuk memantau realisasi tanggung jawab lingkungan para pelaku usaha tambang. Dalam penjelasannya, Ardiansyah secara gamblang menyampaikan rencana aksi mereka.

 “Kami akan memastikan untuk melakukan kunjungan ke lapangan yaa, dan mendatangi beberapa perusahaan yang terkait, seperti PT. ABE,” ujarnya.

Hasil dari pelaksanaan sidak yang telah dilakukan mulai menunjukkan progres positif dari salah satu perusahaan yang dikunjungi. Sidak yang dilakukan Komisi C membuktikan adanya pemenuhan kewajiban oleh perusahaan dalam pembangunan infrastruktur.

Ardiansyah memberikan contoh nyata dari temuan di lapangan, dengan menyebutkan, “Kami sidak kemarin alhamdulillah mereka sudah melakukan pengerjaan jalanan, rantau pulung - sangatta 70 kilo meter.” Temuan ini menjadi indikator awal bahwa upaya pengawasan membuahkan hasil yang terukur dan langsung menyentuh aspek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Ardiansyah menekankan bahwa aktivitas pengawasan di lapangan merupakan wujud nyata komitmen dewan dan bukan sekadar aktivitas seremonial belaka. Kehadiran langsung anggota dewan diharapkan dapat menciptakan efek persuasif dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Ia mengapresiasi respons positif dari salah satu perusahaan, sambil kembali menegaskan pentingnya pengawasan fisik. 

“Nah itu adalah ujud kami untuk mengawasi kelapangan, alhamdulillah APT ABE Koperatif dan melaksanakan ke wajiban mereka,” tambnya, menyoroti sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Secara hukum, kewajiban reklamasi pascatambang sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyediakan dana jaminan dan melaksanakan pemulihan lingkungan secara bertahap dan berkelanjutan.

Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi DPRD dalam menjalankan peran pengawasannya, memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak meninggalkan dampak kerusakan lingkungan yang permanen, tetapi justru memulihkan dan meninggalkan warisan infrastruktur yang bermanfaat.

Komisi C DPRD Kutim berharap langkah proaktif dan berkelanjutan ini dapat diikuti oleh seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutim, tidak hanya terbatas pada perusahaan yang telah dikunjungi. Kepatuhan dalam pelaksanaan reklamasi dinilai sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekologis dan keberlanjutan lingkungan hidup pasca beroperasinya industri ekstraktif.

Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan dapat tercipta paradigma baru dalam industri pertambangan di Kutim, di mana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk kesejahteraan generasi masa depan. (adv/*)