Program Listrik Tenaga Surya di 26 Desa, DPRD Kutim Minta Pemda Segera Konfirmasi Data ke Pusat

 Minggu 23 November 2025

SANGATTA – Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim) mendorong Pemerintah Daerah untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna mengonfirmasi kesiapan data dan anggaran program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di 26 desa yang belum teraliri listrik. Langkah ini dinilai krusial untuk menjawab keluhan masyarakat, termasuk di daerah Teluk Pandan, mengenai keterbatasan listrik. 

Hal tersebut disampaikan oleh Novel Tyty Paembonan, Anggota Komisi C DPRD Kutim, dalam wawancara di Sangatta. 

“Itu program pemerintah pusat, kan disampaikan oleh Pak Presiden bahwa itu adalah program pemerintah pusat,” ujar Paembonan membuka penjelasannya. 

Ia menekankan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD harus aktif mendatangi pemerintah pusat untuk memastikan program tersebut dapat direalisasikan. “Persoalannya adalah sekarang kita sebagai daerah melalui kepala daerah dan DPR harus datang ke pemerintah pusat untuk mengkonfirmasi informasi, ‘Pak dengan data 26 desa’ itu kita kasih ke pemerintah pusat,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Paembonan mengilustrasikan dialog yang perlu dilakukan. “Ini lho Pak, 26 desa ini, 10 desa ini memang gak mungkin potensi listrik jaringan PLN itu masuk.” Kemudian, lanjutnya, “Nah ini harus dengan konsep pembangkit listrik tenaga surya, bisa gak kami dibantu?” 

Paembonan menyadari bahwa pemerintah pusat akan memverifikasi data terlebih dahulu. “Kalau pemerintah bilang, mana datanya? Coba kita tinjau lokasi.” Jika hasil verifikasi positif dan dana tersedia, ia menyatakan, kalau memang memungkinkan dan ternyata pemerintah pusat juga, ini ada dananya, kan kita bersyukur.

Pada intinya, ia menegaskan bahwa kunci utamanya terletak pada komunikasi yang efektif. “Komunikasi pemerintah daerah kepada pusat,” pungkasnya. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat segera merealisasikan program listrik tenaga surya bagi 26 desa di Kutim. (adv/*)