Larangan Truk Melintasi Jalan Area Perkantoran Kubar

Kamis 4 Desember 2025

SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengatur lalu lintas truk, terutama yang mengangkut komoditas perkebunan dan pertambangan, di jalan umum termasuk di area perkantoran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Dr. Nopandel menyampaikan, larangan ini dilakukan guna menjaga ketertiban berlalu lintas khususnya di jalan-jalan protokol atau wilayah perkantoran Kubar.

Nopandel menilai, hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.

"Truk-truk yang mengangkut komoditas ini diarahkan untuk menggunakan jalan khusus (hauling road) dan dilarang melintas di jalan raya yang berstatus jalan kota dan jalan provinsi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat umum," ungkapnya, baru-baru ini.

Termasuk dorongan, Lembaga Adat Besar Kubar, telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, memberlakukan pembatasan jam operasional bagi truk "koridor" (truk luar daerah/ilegal).

Kadishub menyatakan, truk angkutan batu bara dan sawit dilarang melintas pada siang hari di jalan umum, dengan tujuan mengurangi kepadatan dan risiko kecelakaan, terutama saat momen-momen penting seperti mudik Lebaran, dan hari libur lainnya. (*)