
Kamis 28 Agustus 2025
TANA PASER– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Paser bersama sejumlah instansi dan pemerintah kecamatan menyepakati bahwa pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Paser 2025 akan dilaksanakan di halaman SMPN 1 Tanjung Harapan.

Keputusan ini diambil menyusul tidak diberikannya izin penggunaan Lapangan Pasir Putih oleh ahli waris pemilik lahan, yang selama ini kerap menjadi lokasi utama kegiatan besar di Kecamatan Tanjung Harapan.
"Kecamatan mengusulkan halaman SMPN 1 sebagai alternatif, dan dalam RDP yang digelar 13 Agustus 2025, kami sepakat lokasi ini yang akan digunakan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, Kamis (28/8/2025).
Meski ukuran halaman SMPN 1 tidak seluas Lapangan Pasir Putih, sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan menilai lokasi tersebut masih memenuhi syarat sebagai tempat pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten.
"Lokasinya cukup memadai, dan antusiasme masyarakat juga sangat tinggi. Ini menjadi semangat bagi penyelenggara untuk tetap melanjutkan pelaksanaan MTQ,” kata Kasri.
RDP tersebut turut melibatkan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DPKP2) Paser, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Paser, Kecamatan Tanjung Harapan, dan Desa Tanjung Aru. (Adv/MK/DPRDPaser/*)