
Selasa 26 Agustus 2025
Regulasi ini akan mengatur pembiayaan, kesejahteraan guru, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan non-negeri
TANA PASER— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser berencana menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pesantren dan sekolah swasta pada 2026.
Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas dukungan pendanaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bagi lembaga pendidikan non-negeri.
Langkah ini diambil menyusul masih minimnya dukungan anggaran terhadap pesantren dan sekolah swasta, terutama dalam hal operasional, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan tenaga pengajar.
"Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, tetapi perlu payung hukum yang jelas. Provinsi Kalimantan Timur sudah lebih dulu membuat aturan untuk mengakomodasi sekolah swasta, terutama yang berbasis madrasah dan pesantren,” kata Anggota Komisi II DPRD Paser, Burhanudin, Selasa (26/8/2025).
Burhanudin merujuk pada dua Peraturan Daerah (Perda) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dua regulasi itu menjadi acuan awal bagi DPRD Paser dalam menyusun regulasi serupa di tingkat kabupaten. Saat ini, pesantren dan madrasah yang tergolong sekolah keagamaan berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), yang merupakan instansi vertikal.
Oleh karena itu, satu-satunya jalur pembiayaan dari pemerintah daerah adalah melalui dana hibah.
"Diperlukan payung hukum yang kuat agar Pemkab Paser bisa menyalurkan anggaran secara legal dan tepat sasaran, termasuk untuk kebutuhan operasional dan kesejahteraan guru,” ujar Burhanudin.
DPRD Paser juga telah menerima aspirasi dari Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Kabupaten Paser. Dalam pertemuan tersebut, FKSS menyampaikan kondisi memprihatinkan terkait rendahnya upah guru di sekolah swasta dan pesantren.
"Ada guru yang hanya menerima Rp75.000 per bulan, ada yang Rp1 juta, dan tertinggi hanya Rp3 juta. Ini jelas tidak layak,” ucap Burhanudin.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat tercapai tanpa memperhatikan kesejahteraan guru. Pendidikan yang inklusif dan merata, kata dia, harus mencakup semua elemen, baik negeri maupun swasta.
"Kami ingin semua anak-anak di Kabupaten Paser bisa tumbuh dan berkembang dengan pendidikan yang layak. Tapi ini semua butuh proses. Kami mohon kesabaran masyarakat,” kata Burhanudin.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Paser, sekaligus mendukung misi daerah dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan sejahtera. (Adv/MK/DPRDPaser/*)