Komisi II DPRD Paser Dorong Regulasi untuk Kesejahteraan Guru Swasta

Senin 5 Agustus 2025

TANA PASER - Nasib guru swasta di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, masih memprihatinkan. Di tengah peran sentral mereka dalam dunia pendidikan, sebagian guru swasta hanya menerima upah antara Rp300.000 hingga Rp700.000 per bulan.

Sukran Amin Ketua Komisi II DPRD Paser

Kondisi ini dinilai tidak sepadan dengan tanggung jawab besar yang mereka emban sebagai pendidik.

Ketua Komisi II DPRD Paser, Sukran Amin, S.H.I., menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, guru swasta memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun masih sering kali tidak mendapat perhatian memadai dari pemerintah.

"Ini menjadi keluhan banyak teman-teman guru swasta. Di Komisi II, kami mendorong agar mereka mendapat perhatian yang lebih baik. Mereka juga punya peran vital dalam membangun pendidikan di Paser,” kata Sukran Senin (5/8/2025).

Ia menegaskan, DPRD melalui Komisi II akan terus memperjuangkan hak-hak para guru swasta agar tidak lagi diperlakukan seperti warga kelas dua dalam dunia pendidikan.

"Pada dasarnya, kami sangat mendukung aspirasi guru swasta. Pemerintah daerah perlu segera memikirkan skema agar nasib mereka bisa setara dengan guru negeri,” ujarnya.

Sebagai bentuk langkah konkret, Komisi II saat ini tengah mendorong lahirnya regulasi yang dapat mengakomodasi kesejahteraan pendidik swasta.

Salah satunya melalui pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren yang digagas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser.

BACA JUGA: https://harianjurnal.com/daerah/kab-paser/9093-ketua-dprd-paser-dukung-rehabilitasi-lahan-dorong-perbaikan-ekologi-dan-ekonomi-warga

Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk menyalurkan insentif atau hibah yang selama ini belum menjangkau guru swasta, terutama yang mengajar di lembaga berbasis keagamaan.

"Raperda Pesantren ini kami harapkan bisa menjadi pintu masuk untuk memperkuat posisi pendidik swasta, termasuk dari sisi regulasi pemberian hibah. Selama ini mereka seperti dianaktirikan,” ujar Sukran.

Ia menambahkan, guru swasta bukan hanya tulang punggung keluarga, tetapi juga bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah menyusun skema bantuan atau insentif yang layak agar tidak terjadi ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan swasta. (Adv/MK/DPRDPaser/*)