Senin 11 November 2024
TANA PASER- DPRD Paser menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Raperda Prakarsa DPRD Paser, diruang rapat paripurna,Senin (11/11/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut dipimipin langsung Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin, Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra yang dihadiri seluruh anggota DPRD Paser serta Sekwan dan jajaran Kabag dan Kasubag Sekretariat DPRD Paser.
Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi mengatakan, rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka mendengarkan dan memberikan persetujuan terhadap nota penjelasan yang diajukan oleh pengusul Raperda.
Adapun empat Raperda inisiatif DPRD Paser yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Jaringan Utilitas, serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Empat Raperda tersebut yang kami paripurna dan empat fraksi di DPRD Paser juga telah menyampaikan pandangan terhadap Raperda tersebut, " Kata Hendra Wahyudi.
Hendra Wahyudi menambahkan, sebelum menjadi Raperda Prakarsa, usulannya harus disetujui bersama terlebih dahulu oleh DPRD Paser.
Empat Fraksi sudah menyampaikan pandangannya dan secara umum semuanya ada kesamaan kehendak untuk menyetujui empat Raperda menjadi Raperda Prakarsa DPRD Paser.
"Dengan adanya kesamaan dari empat pandang fraksi di DPRD Paser, DPRD Paser empat Raperda tersebut menjadi Raperda Prakarsa DPRD Paser, " Jelasnya. (Yadi/adv/DPRDPaser)