Selasa 25 Juni 2024
TANA PASER - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 menjadi perda pada Selasa (25/6/2024) di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser, (25/6/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi oleh Wakil Ketua II H. Fadli Imawan mengatakan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan dan tata tertib yang dihadiri oleh 22 anggota DPRD Paser dari 30 anggota dewan yang ada.
Sebelumnya dalam paripurna tersebut juga telah disampaikan pendapat akhir dari lima fraksi yang mana dalam pendapat akhir tersebut pada intinya semua fraksi menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini untuk dijadikan Perturan Daerah (Perda).
"Hasil pendapat akhir lima fraksi DPRD disimpulkan telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dengan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bagi pihak eksekutif di Pemkab Paser," kata Hendra Wahyudi.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu anggota fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Paser H. Maskur mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah berhasil mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.
"Kami menyampaikan apresiasi dan selamat khususnya pada bupati paser dan pemerintah daerah secara menyeluruh sehingga opini laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Paser semakin transparan dan akuntabel," kata H. Maskur.
DPRD Paser sebagai lembaga legislatif yang ikut mengawasi dan memberikan masukan mengingatkan pada pemerintah daerah untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan segala kekurangan agar bisa mencapai hasil yang lebih baik.
"Semoga kedepannya pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Paser menjadi lebih baik lagi dan sesuai harapan kita bersama. Sehingga bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata anggota DPRD Paser H. Maskur, S. Sos. (Yadi/adv/DPRDPaser/*)