Senin 10 Juni 2024
TANA PASER - Pansus III DPRD Paser menunda rapat dengar pendapat dengan OPD terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Ketua Pansus III DPRD Paser Rahmadi menjelaskan bahwa hari ini seharusnya dilakukan pembahasan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, dan untuk sementara rapat dengar pendapat tersebut ditunda dengan diberi waktu selama 15 hari.
"Sebelumya sudah kita sampaikan bahwa raperda yang kita susun merupakan inisiatif dari DPRD Paser, tapi dalam penyusunan melibatkan dua OPD yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda dan Pariwisata," kata Ketua Pansus III Rahmadi saat ditemui harian jurnal pada Senin (10/6/2024).
diruang kerjanya DPRD Paser Jalan Gajah Mada. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri beberapa waktu yang lalu.
"Raperda tersebut sudah kita konsultasikan dengan Kemendagri dan mereka memberikan masukan agar Raperda ini tidak hanya memuat secara umum saja tetapi dibuat sesuai kebutuhan daerah," ujarnya.
Selain itu juga Raperda yang disusun sudah dibuat naskah akademiknya sehingga ia berharap OPD terkait dapat serius menyelesaikan pasal pasal yang menjadi kebutuhan dalam melakukan pelestarian dan menjaga cagar budaya.
"Rapat hari ini kita tunda karena OPD baru menyelesaikan 5 pasal yang secara keseluruhan 17 pasal dan kita minta agar kedua OPD dapat menyelesaikan dengan deadline waktu 15 hari," ungkapnya.
Karena dia berharap raperda ini dapat selesai sebelum jabatan DPRD yang saat ini selesai. Kemudian dalam raperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya ini ia mengharapkan ke depan bisa disempurnakan dan diharmonisasi.
"Keinginan kita cagar budaya yang ada di paser dapat dilindungi dan melalui tim agar bisa menggali situs situs cagar budaya yang berharga dengan dasar raperda ini," pungkasnya. (Yadi/*)