Wakil Wali Kota Balikpapan Tegaskan Pentingnya Perda Penataan dan Pembinaan Gudang dalam Rapat Paripurna DPRD

Kamis 5 Juni 2025

BALIKPAPAN- Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan urgensi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-13 Masa Sidang III tahun 2024/2025, yang berlangsung pada, Kamis (5/6).

Bagus Susatyo Wakil Wali Kota Balikpapan

Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas sebagai salah satu upaya penguatan sistem logistik di Kota Balikpapan.

Bagus Susetyo menjelaskan bahwa perkembangan pesat di sektor industri dan perdagangan di Balikpapan menuntut adanya pengelolaan gudang yang lebih tertib dan terstruktur.

"Gudang merupakan komponen vital dalam rantai distribusi barang yang tidak bisa diabaikan begitu saja," ujarnya.

Menurut Bagus, pengaturan ini menjadi sangat penting mengingat posisi strategis Balikpapan sebagai pintu gerbang Kalimantan dan kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dalam paparannya, Bagus menekankan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendorong efisiensi dalam penggunaan gudang sesuai dengan peruntukan, tata ruang, ukuran, fungsi, serta jenis barang yang disimpan.

Langkah tersebut tidak hanya untuk memenuhi regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, tetapi juga menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan daerah.

BACA JUGA:

https://harianjurnal.com/daerah/balikpapan/8782-pengurus-baru-dharma-wanita-persatuan-balikpapan-dikukuhkan-siap-perkuat-sinergi-untuk-pemberdayaan-perempuan-dan-masyarakat

"Tanpa adanya sanksi yang jelas, aturan cenderung menjadi formalitas belaka. Oleh karena itu, dalam rancangan ini juga diatur mekanisme pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran," jelasnya.

"Dengan ini, sanksi yang tegas juga merupakan kunci keberhasilan penegakan Perda ini," tambah Bagus.

Ia menyatakan bahwa keberadaan Perda tersebut akan memperkuat sistem logistik Balikpapan agar mampu mendukung mobilisasi barang dan jasa secara optimal menuju dan dari kawasan IKN.

Di sisi lain, peraturan ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim berusaha yang kondusif serta menjaga kelancaran distribusi barang baik domestik maupun ekspor.

"Dengan adanya landasan hukum yang kuat, pemerintah optimistis bahwa pengelolaan pergudangan di Balikpapan akan semakin profesional dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan," tandasnya. (Adv/adys/DiskominfoBpp/*)