Tegakan Perda Ketertiban Umum, Satpol PP Balikpapan Gelar Operasi Yustisi

Kamis 31 Oktober 2024

BALIKPAPAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan operasi yustisi di tempat fasilitas umum.

Operasi yustisi ini dengan sasaran kegiatan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.

Satpol PP Balikpapan saat melakukan operasi yustisi - adys

"Ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP melakukan monitoring dan penertiban. Satpol PP ada dua kegiatan selain yustisi, ada pula non yustisi," ucap Kepala Bidang Penegak Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, pada Kamis (31/10) sore.

Kegiatan non yustisi yang disebutkan tadi dilaksanakan setiap hari di wilayah oleh Regu Patroli Wilayah (Patwil) di setiap Kecamatan.

"Untuk kegiatan yustisi kali ini dilakukan 10 kali dalam setahun, jadi ada 9 kali lagi kegiatan penertiban lagi nanti yang akan dilakukan," ujarnya.

Menindaklanjuti Perda terkait ketertiban umum, tepatnya pada Pasal 8 Nomor (2) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di Fasilitas Umum (Fasum), membuat dan memasang penghambat lalu lintas tanpa seizin dimas yang membidangi perhubungan.

Kemudian, melakukan kegiatan pengaturan perparkiran kendaraan bermotor di tepi jalan umum tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan, memasang tanda larangan parkir di tepi jalan, di depan kantor, toko, rumah, juga termasuk portal jalan.

Melakukan kegiatan yang merusak dan mengotori badan jalan dan trotoar, menempatkan benda dan atau barang pada tepi jalan raya atau ruas jalan di lingkungan permukiman yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas dan atau mengganggu keindahan kota.

Membuang pecahan periuk, keramik, pecahan gelas, kaca, sampah, kotoran hewan atau manusia, bangkai hewan atau benda lainnya di jalan umum atau drainase disepanjang jalan umum, serta menyelenggarakan dapur umum di jalan umum.

"Dalam operasi yustisi ini kami juga telah melibatkan seorang Penyidik Pegawai Negara Sipil (PPNS) sebagai pendamping, lalu diperbantukan dari aparat TNI maupun Polri untuk keamanan lokasi dan juga turut serta mengikutkan OPD terkait seperti Dishub serta pihak dari kecamatan dan kelurahan," jelasnya. (Adya/*)