Izin Tak Diperpanjang, Dinsos Balikpapan Setop Bantuan untuk LKSA PJHI

Selasa 14 April 2026

BALIKPAPAN — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan mengambil langkah tegas dengan menghentikan penyaluran bantuan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang berada di bawah Yayasan Persaudaraan Jamaah Haji Indonesia (PJHI).

Keputusan ini diambil setelah muncul persoalan internal kepengurusan serta tidak diperpanjangnya izin operasional lembaga tersebut.

Edy Gunawan Kepala Dinas Sosial Balikpapan. (Adys)

Kepala Dinsos Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menjelaskan penghentian bantuan bukan tanpa alasan. Pihaknya menemukan bahwa pengelola LKSA tidak melakukan pendaftaran ulang izin operasional setelah masa berlaku sebelumnya berakhir.

Kondisi ini membuat lembaga tersebut tidak lagi memenuhi syarat administratif untuk menerima bantuan dari pemerintah.

"Begitu izinnya habis dan tidak diperpanjang, otomatis kami tidak bisa menyalurkan bantuan. Itu sudah sesuai aturan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Edy mengungkapkan, sebelum polemik terjadi, LKSA tersebut sempat menerima bantuan dari Dinsos sebanyak dua kali. Bantuan yang diberikan berupa dukungan kebutuhan dasar, terutama untuk pemenuhan konsumsi anak-anak yang diasuh di panti.

Namun, sejak 2025, penyaluran bantuan dihentikan menyusul ditemukannya sejumlah persoalan, baik dari sisi legalitas maupun hasil verifikasi di lapangan.

Ia menyebut, setiap bantuan yang diberikan selalu melalui proses pengecekan ketat untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya.

"Bantuan dihitung berdasarkan jumlah anak yang terdaftar. Nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung jumlah anak. Karena itu, kami harus memastikan datanya benar,” jelasnya.

Dalam proses verifikasi, Dinsos menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kuat untuk menghentikan bantuan.

Saat ini, Dinsos mencatat terdapat 37 LKSA aktif di Kota Balikpapan yang telah terdaftar dan berada dalam pengawasan. Pemerintah memastikan hanya lembaga yang memenuhi syarat administrasi dan operasional yang berhak menerima dukungan.

Edy menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi ke penyaluran bantuan sosial, sekaligus memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran bagi anak-anak yang membutuhkan. (Adys/Adv Diskominfo Balikpapan/*).