Kamis 2 April 2026
BALIKPAPAN– Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, kembali menekankan pentingnya kejelasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait status lahan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan eks Puskib.
Hingga kini, proses penyerahan pengelolaan lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Balikpapan belum juga terealisasi. Rahmad mengungkapkan, komunikasi dengan pihak provinsi sudah dilakukan beberapa kali.
Namun, realisasi penyerahan lahan yang sebelumnya dijanjikan masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Kami berharap ada kepastian dalam waktu dekat, sehingga lahan tersebut bisa segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, kepastian status lahan menjadi hal krusial agar Pemerintah Kota dapat menyusun langkah penataan yang selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Kawasan eks Puskib dinilai strategis untuk difungsikan sebagai ruang terbuka hijau sekaligus daerah resapan air.
Ia menilai keberadaan RTH di kawasan tersebut sangat penting, mengingat wilayah itu termasuk area yang kerap terdampak banjir saat curah hujan tinggi.
Dengan difungsikan sebagai ruang hijau, lahan tersebut diharapkan mampu membantu mengurangi genangan air dan menjaga keseimbangan lingkungan. Rahmad juga menegaskan penolakan tegas terhadap wacana pembangunan pusat perbelanjaan di lokasi tersebut.
Ia menilai, pembangunan bersifat komersial justru berisiko memperburuk kondisi lingkungan, terutama terkait potensi banjir.
"Kalau dimanfaatkan untuk pembangunan mall, tentu dampaknya akan besar terhadap lingkungan. Ini yang ingin kami hindari,” tegasnya.
Rahmad juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Penambahan ruang terbuka hijau menjadi salah satu strategi utama dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup di perkotaan.
Selain berfungsi sebagai daerah resapan, ruang terbuka hijau juga memiliki manfaat sosial sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas serta meningkatkan kualitas udara.
Pemerintah Kota Balikpapan pun berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera mengambil langkah konkret agar pengelolaan lahan eks Puskib dapat diserahkan, sehingga penataan kawasan dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Adv Diskominfo Balikpapan/adys/*)