Sekda Balikpapan Sidak Parcel Lebaran di Sejumlah Supermarket, Pastikan Produk Aman dan Berizin

Rabu 11 Maret 2026

BALIKPAPAN– Pemerintah Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan parcel Lebaran di sejumlah supermarket dan toko di Kota Balikpapan, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Agus Budi Prasetyo bersama tim terkait untuk memastikan produk yang dijual aman, berizin, dan layak dikonsumsi masyarakat.

Agus Budi Prasetyo Sekretaris Daerah Balikpapan, sidak parcel lebaran. (Adys)

Peninjauan diawali dari Balai Kota Balikpapan sebelum tim bergerak ke sejumlah lokasi mulai pukul 10.00 Wita. Beberapa titik yang disasar antara lain Susana Klandasan, Yova Mart Gunung Malang, kawasan depan Susana Balikpapan Baru, Ava Frozen Beje-Beje, serta Toko Micky di Klandasan dan sekitarnya.

Dalam sidak tersebut, tim melakukan pengecekan langsung terhadap isi parcel, mulai dari kejelasan daftar produk, masa kedaluwarsa, hingga kelengkapan izin edar.

Agus Budi Prasetyo mengatakan secara umum hasil pengecekan menunjukkan produk yang dijual masih dalam kondisi aman dan sesuai ketentuan.

"Sejauh ini dari sampling produk yang kita lakukan masih sesuai dan aman. Kita tidak menemukan hal yang membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, tim menemukan beberapa catatan administratif yang perlu diperbaiki oleh pedagang. Salah satunya terkait produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT).

Menurut Agus, produk tersebut sudah diminta untuk tidak dimasukkan dalam paket parcel sebelum perizinannya dilengkapi oleh produsen.

" Ada produk rumah tangga yang dijual bebas tapi belum memiliki izin industri rumah tangga. Kita sudah ingatkan agar tidak dimasukkan ke dalam parcel dan harus dilengkapi dulu perizinannya,” jelasnya.

Selain itu, tim juga menemukan beberapa produk dengan masa kedaluwarsa yang tersisa kurang dari enam bulan. Produk-produk tersebut diminta untuk tidak dimasukkan ke dalam paket parcel yang dijual kepada masyarakat.

" Kalau masa kedaluwarsanya tidak sampai enam bulan, kita minta untuk tidak dimasukkan dalam paket parcel,” tambahnya.

Temuan lain adalah masih adanya parcel yang belum mencantumkan daftar isi produk beserta tanggal kedaluwarsa pada bagian kemasan. Padahal informasi tersebut penting agar konsumen mengetahui isi dan masa berlaku produk yang dibeli.

" Kita minta agar sebelum dijual, parcel sudah dilengkapi daftar isi barang beserta masa kedaluwarsanya supaya masyarakat bisa membaca dengan jelas,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan, Gerson Pararak menambahkan pencantuman daftar isi produk dalam parcel sangat penting sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.

Menurutnya, parcel sering kali tidak langsung dikonsumsi oleh penerimanya, melainkan disimpan terlebih dahulu sehingga informasi masa kedaluwarsa perlu diketahui dengan jelas.

Daftar barang itu memberikan informasi kepada konsumen tentang isi parcel dan masa kedaluwarsanya. Karena parcel kadang tidak langsung dikonsumsi dan bisa saja disimpan beberapa waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika terdapat produk dengan masa kedaluwarsa kurang dari enam bulan, barang tersebut sebaiknya tidak dimasukkan dalam paket parcel meskipun masih dapat dijual secara terpisah.

"Barangnya boleh dijual, tetapi tidak dijual dalam bentuk parcel,” tegasnya.

Terkait temuan produk tanpa izin, Pemkot Balikpapan untuk sementara memberikan peringatan kepada pihak toko agar segera melengkapi persyaratan yang diperlukan.

" Kita belum bicara sanksi. Saat ini masih tahap pembinaan. Tapi kalau nanti ditemukan unsur kesengajaan atau merugikan masyarakat, tentu ada sanksinya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas Agus.

Pengawasan ini dilakukan karena penjualan parcel biasanya meningkat menjelang Lebaran. Parcel menjadi salah satu produk yang banyak dibeli masyarakat sebagai bingkisan hari raya bagi keluarga maupun relasi.

Melalui sidak ini, Pemkot Balikpapan berharap para pelaku usaha lebih memperhatikan kelengkapan izin, masa kedaluwarsa, serta transparansi isi parcel agar masyarakat dapat berbelanja dengan aman menjelang Idulfitri. (Adys/adv/Diskominfo Balikpapan/*)