Kamis, 9 April 2020
BALIKPAPAN-Bulan suci Ramadan hampir tiba, umat Islam diprediksi akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi wabah Corona Virus Disease (COVID-19).
Kementerian Agama menerbitkan surat edaran, terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri, 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah COVID-19.

Selain pengaturan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, surat edaran itu juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2020 salah satu poinnya, mengimbau untuk salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan Ustadz H.M Solehuddin Siregar manyampaikan, DMI Balikpapan mengapresiasi surat edaran Kementerian Agama sangat baik dan bagus.
"Pernyataan itu, secara general (umum), mungkin pernyataan tersebut untuk Daerah zona merah, penularan virus Corona, cukup tinggi, jadi Daerah tersebut harus mengikuti arahan Kementerian Agama," ungkap Solehuddin.
"Cuma tidak semua daerah zona merah, ada zona kuning, zona hijau, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernomor 14/2020 tersebut salah satunya, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri, agar tidak terjadi penularan kepada orang lain," kata dia.
"DMI Balikpapan sudah melakukan rapat kepada DMI kecamatan se-Balikpapan, untuk mengikuti arahan menteri agama yang wilayahnya zona merah, agar tidak melaksanakan ibadah, untuk memutus penyebaran COVID-19. Tapi, wilayah zona kuning dan hijau boleh saja melaksanakan ibadah," ucapnya.
DMI Balikpapan mengimbau kepada seluruh pengurus Masjid, untuk tidak menutup Masjid, agar tetap melakukan Adzan walupun Imam dan Muadzin saja yang melaksanakan salat meski tidak ada Makmum," urainya.
"Untuk masjid wilayah zona kuning dan zona hijau yang melakukan ibadah, agar mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan DMI Balikpapan, salah satunya mengunakan hand sanitizer dan jaga jarak," katanya.
Sholehuddin menilai, beberapa masjid sudah menerapkan SOP yang dikeluarkan DMI Balikpapan, dan beberapa masjid juga masih melakukan rapat. Karena tarik menarik pemikiran jaga jarak, kalau yang sunah itu bisa dikalahkan oleh mudharat (bahaya) pribadi kita dan orang lain.
Pihak DMI Balikpapan, terus memantau Masjid, masih melaksanakan salat Jumat. Setiap Kamis DMI Kecamatan, se Balikpapan, selalu memberikan laporan, mengenai masjid akan melaksanakan salat Jumat.
Dari data diinput DMI Balikpapan, sekitar 70 persen masjid di Balikpapan, masih melaksanakan Jumatan berjamaah. Kecuali, wilayah zona merah sejumlah masjid tidak melaksanakan salat Jumat berjamaah.
Liputan: Yudi
Editor: Ahmad Yani