DPRD PPU Bersama Pemkab Garap RTRW, Pantai Lango dan Jenebora

Rabu 17 April 2024 P

PENAJAM- Pembangunan bandara VVIP (Very-Very Important Person) seluas 200 hektare lebih yang terletak di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora, Kecamatan Penajam itu, meski tidak pernah diperuntukkan untuk pembangunan bandara. Namun, demi mendukung kelancaran pembangunan IKN, pemerintah daerah pada akhirnya melakukan revisi tata ruang.

Sehingga pemkab (pemerintah kabupaten) Penajam Paser Utara (PPU) membentuk panitia khusus (pansus) Perda RTRW dibentuk untuk menangani revisi regulasi, dengan Sariman, sekretaris Komisi I DPRD PPU, ditunjuk sebagai ketua pansus.

Sekretaris Komisi I DPRD PPU Sariman menjelaskan pembangunan Bandara VVIP IKN tak sesuai dengan peruntukan lahan dalam Perda PPU tentang RTRW 2013-2033.

Dia mengatakan, kawasan tersebut dalam perda RTRW, pemkab PPU ditetapkan sebagai kawasan industri.

"Kawasan itu diperuntukkan bagi kawasan industri," ungkap Sariman.

Menurutnya, revisi Perda RTRW perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan IKN, yang bersinggungan langsung dengan PPU.

"Pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional, dan Bandara VVIP salah satu infrastruktur penting untuk mendapatkan dukungan pembangunannya,"  kata Sariman.

Selain itu, DPRD PPU bersama pemerintah daerah perlu melakukan revisi Perda RTRW mulai dari batas dan peruntukan kawasan di pantai Lango dan Jenebora. Meski, proses revisi Perda PPU tentang RTRW saat ini ditetapkan untuk periode 2013-2043.

"Demikian juga tata ruang setelah Kecamatan Sepaku jadi IKN aka diubah tidak lagi perkebunan, bukan untuk industri lagi,” jelas Sekretaris Komisi I DPRD PPU ini.

Dia jelaskan, pembangunan Bandara VVIP itu saat ini secara hukum mengacu pada perda provinsi dan peraturan menteri.

Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setkab PPU Nicko Herlambang  mengatakan dokumen rancangan perda PPU RTRW periode 2013-2043 telah diserahkan kepada DPRD PPU secara keseluruhan untuk dibahas, yang di dalamnya mencakup lahan yang kini diatasnya dibangun Bandara VVIP, Minggu (7/4/2024) lalu.

"Nanti paralel dengan itu juga akan dibahas untuk rencana detail tata ruang (RDTR). Jadi, nanti RTRW berubah, RDTR juga berubah supaya update,” jelas Nicko Herlambang.

"Pembangunan Bandara VVIP itu bukan tidak sesuai dengan Perda PPU tentang RTRW," ungkapnya.

Meski dia menilai, kalau bahasanya bukan tidak sesuai, karena pembangunan bandara itu bisa di mana saja, kecuali di lahan lindung atau hutan konservasi.

"Nah, karena sudah ada pembangunan bandara tadi, maka, kami akan menyesuaikan blok areanya yang masuk wilayah transportasi perhubungan," kata Asisten I Setkab PPU.

Untuk diketahui, Pansus Perda RTRW untuk periode dua puluh tahun ke depan itu telah melakukan beberapa kali melaksanakan rapat dan kajian pendahuluan untuk memastikan revisi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pembangunan Bandara VVIP IKN diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat PPU dan IKN di masa datang. (Adv/DPRDPPU/*)