DPRD PPU Inisiasi Revisi UU Perlindungan Anak, Pasca Vonis Terdakwa Junaedi

Rabu 13 Maret 2024

PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyikapi atas vonis terdakwa Junaedi, pada Rabu (13/3/2024).

Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi mendukung terhadap revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, menyusul putusan vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi yang merupakan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Babulu.

UU Perlindungan Anak yang berlaku saat ini dinilai tidak relevan, terlebih jika dibenturkan dengan perkara yang melibatkan Junaedi.

"Kasus ini tidak boleh terjadi kembali. Ini menjadi perhatian kita semua," tegas Wakidi usai pertemuan dengan warga Babulu Laut, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, poin pertama kesepakatan adalah usulan revisi UU Perlindungan Anak terkait hukuman maksimal peradilan anak.

"Kita ingin hukuman maksimal peradilan anak disamakan dengan peradilan umum, dengan mempertimbangkan akibat tindakan kejahatannya dan tidak didasarkan pada umur sebagai acuan vonis," katanya.

Wakidi menilai, kasus ini menunjukkan bahwa anak di bawah umur sudah mampu melakukan tindakan kriminal dengan kedewasaan yang melampaui batas usia mereka.

"DPRD PPU akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendukung upaya revisi UU Perlindungan Anak," tegasnya.

"Aspirasi ini adalah aspirasi kita semua. Kita harus berjuang bersama-sama agar UU ini direvisi," tandasnya. (Sep/adv/DPRDPPU/*)