PMI Balikpapan Gelar Diksar KSR 2020

BALIKPAPAN-Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Balikpapan melaksanakan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diksar) Korps Sukarela (KSR) 120 jam di Markas PMI Balikpapan, Senin (27/1/2020). 

Pelatihan ini berlangsung selama 12 hari dengan total 120 jam, dengan berbagai materi, terkait pertolongan pertama pada bencana. 

Ketua PMI Balikpapan drg. Dyah Muryani dalam sambutannya, di pembukaan pelatihan ini, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme seorang relawan dan penanganan bencana untuk kemanusiaan. 

"Sehingga, semua peserta wajib mengikuti materi ini, untuk mendapatkan jiwa seorang relawan yang tangguh dan mampu menangani persoalan di lapangan," ungkapnya. 

Menurutnya, keberadaan PMI sebagai organisasi kemanusiaan, harus tetap menjaga citranya dimasyarakat sebagai, pahlawan kemanusiaan. Mampu memberikan pertolongan pada setiap persoalan kemanusiaan, baik bencana maupun lainnya. 

Selain peserta KSR (Korps Sukarela) dari Balikpapan, juga beberapa peserta ikut dalam pelatihan seperti, Penajam Paser Utara. 

Pelatihan ini, juga dibawakan pemateri sudah mumpuni dibidangnya, seperti materi teknis WASH TDB (Water Sanitation and Hygiene Promotion, Tanggal Darurat Bencana, RFL (Restoring Family Links, atau kasus pemulihan hubungan keluarga yang terpisah, juga dapat dijalankan PMI. 

Bahkan, materi perawatan keluarga, distribusi bantuan dan HPI (Hukum Perikemanusiaan Internasional) tak luput dalam materi ini.

Turut hadir dalam pembukaan pelatihan dasar KSR, Kepala Markas PMI Balikpapan, Sukiran dan pengurus kota serta pengurus kecamatan PMI Balikpapan. 

Untuk diketahui, khusus HPI biasanya dikenal dengan beberapa nama lain, yaitu Hukum Perang (the Law of War), Hukum Sengketa Bersenjata (the Law of Armed Conflict), atau Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). 

 Dengan tujuan, memberikan perlindungan kepada mereka yang tidak terlibat, atau tidak lagi terlibat, dalam pertempuran, yaitu penduduk sipil, tentara yang menjadi korban luka, sakit, korban kapal karam, dan tawanan perang dan mengatur penggunaan alat dan cara bertempur, serta membatasi serta meringankan penderitaan yang diakibatkan oleh perang. (*)