KPU Balikpapan, Sosialisasi Surat Suara Pilkada 2020

Kamis, 15 Oktober 2020

BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar Sosialisasi Surat Suara, untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan 2020.

Sosialisasi itu disampaikan, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Balikpapan.

Kegiatan tersebut, berlangsung di hotel Novotel Balikpapan, Kamis (15/10/2020).

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, untuk anggota ditingkat PPS belum mendapatkan bayangan tentang gambar, posisi dan mensosialisasikan surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan kepada masyarakat.

Sehingga, perlu dilakukan sosialisasi, agar anggota ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat mengerti tatacara dan mengetahui tentang surat suara sah.

Dirinya juga menjelaskan, jika dalam pilkada itu selesai dan dilakukan penghitungan suara, pasangan calon melebihi 50 persen, hasil suara sah, maka pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU, sebagai pemenang.

Akan tetapi, jika nanti 50 persen lebih itu menang kolom kosong, maka yang mengisi kekosongan jabatan Walikota. Akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam NegeriĀ  (Mendagri) atas usulan Gubernur.

"Mencoblos pasangan calon itu sah dan mencoblos kolom kosong itu juga sah, asalkan tatacara pencoblosan sesuai dengan peraturan," ungkapnya. (Yudi)

Editor: Ahmad Yani