Jumat, 10 Juni 2020
BALIKPAPAN-Sebanyak 1500 calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Balikpapan, harus mengisi assesment Surat Kesehatan dari Puskesmas. Assesment Surat Kesehatan tersebut dalam rangka persiapan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (CokIit) Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di gelar 9 Desember 2020.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyampaikan, rapit tes dilakukan itu, jika salah satu calon petugas PPDP hasil assessment perlu tindakan lebih lanjut, jika tidak ada indikasi.
"Dan bila tidak ada riwayat, tidak perlu dilakukan rapit tes," katanya.
Ia juga mengatakan, kalau KPU harus bekerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan rapit tes dengan 1500 calon petugas PPDP, biayanya kurang lebih 225 juta.
"Sementara sebuah pekerjaan jasa apapun, pengadaan barang maupun jasa yang nilainya di atas 200 juta jatuhnya lelang, maka dari itu KPU tidak bisa melakukan rapit tes kepada calon petugas PPDP," jelasnya.
"Jika hasil assessment perlu tindakan lebih lanjut, maka akan dilakukan rapit tes," katanya.
"Insya Allah untuk calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilakukan hal yang sama, mengisi assessment Kesehatan di Puskesmas," pungkasnya.
Liputan: Yudi
Editor: Ahmad Yani