KPU Balikpapan "Kebut" Pembentukan PPDP

Jumat, 10 Juli 2020

BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan melakukan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilkada 2020 mulai 24 Juni-14 Juli.

PPDP merupakan penyelenggara ad hoc dari unsur RT/RW atau masyarakat yang diusulkan panitia pemungutan suara (PPS) setempat untuk membantu pemutakhiran data pemilih PPDP akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Masa kerja PPDP akan dimulai pada 15 Juli-13 Agutus 2020, atau sesuai dengan tahapan coklit data.

Komisioner KPU Balikpapan Divisi Hukum dan Pengawasan Ridwansyah Heman menyampaikan, anggota PPS mengusulkan petugas PPDP ke KPU Balikpapan, sesuai dengan surat edaran Bawaslu, anggota PPS harus teliti dalam merekrut PPDP.

"Jangan sampai ada anggota PPDP terindikasi atau tidak netral dan berafiliasi kepada partai politik dan kepada bakal calon pilkada Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan," katanya.

"Sehingga anggota PPS harus teliti dalam merekrut PPDP, jika ada terindikasi, kami minta untuk segera diganti," ungkapnya.

"Di kelurahan Marga Sari terdapat dua anggota PPDP terindikasi, dibantu oleh pengawas kelurahannya, setelah dilakukan penyisiran dan ditemukan terindikasi dengan partai politik, sehingga KPU mengusulkan untuk diganti," jelasnya.

"Ditemukan atas pencermatan anggota PPS dan Bawaslu, ada dua kelurahan anggota PPDP terindikasi. Kelurahan Marga Sari dan Margomulyo, sudah terselesaikan," pungkasnya.

Liputan: Yudi

Editor: Ahmad Yani