Mansur Sihadji Tegaskan Tahapan Sosialisasi Pencalonan Wajib Hukumnya Ditunaikan KPU

Selasa, 25 Agustus 2020

SELAYAR-Penyelenggaraan tahapan sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati merupakan sebuah harga mati, tidak bisa ditawar-tawar dan wajib hukumnya untuk ditunaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga tekhnis penyelenggara pemilu.

Hal ini sangat jelas diatur dan diuraikan, pada ketentuan, Pasal 103 D, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 tahun 2019 tentang, perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, demikian disampaikan, Koordinator divisi hukum dan pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji, S.KM., M.Kes.

Pria tercatat sebagai dosen tetap, pemegang jabatan fungsional Asisten Ahli, program studi, kesehatan masyarakat, Stikes IST Buton tersebut menyebut, menyampaikan penyelenggaraan tahapan sosialisasi ini menjadi penting dan sangat urgent dilakukan dalam kerangka untuk membangun dan memberikan pemahaman tentang tahapan, dan tata cara pencalonan.

"Tentu disertai harapan agar para bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dapat betul-betul memahami dan mampu menghadirkan seluruh bentuk persyaratan administrasi yang dipersyaratkan," katanya. 

Ia menegaskan, sebelum datang dan mendaftarkan diri ke KPU, pada bulan September 2020 mendatang. Setelah kegiatan sosialisasi berakhir, bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati bersama segenap komponen tim pemenangannya dapat segera menyiapkan kelengkapan berkas dokumen. Sebagai syarat administrasi pencalonan dengan gerak cepat, tepat, dan akurat untuk menghindari akan kemungkinan terjadinya keterlambatan.

Dia mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga tekhnis penyelenggara pemilu telah menentukan time schedule waktu dan jadwal pelaksanaan tahapan dengan mendasari regulasi dan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam kaitan itu, seluruh kontestan peserta pilkada diwajibkan untuk taat dan patuh pada ketentuan waktu yang telah ditetapkan. KPU sebagai event organizer yang bekerja mempanitiai penyelenggaraan pilkada pemilihan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar mendatang. (Andi Fadly Dg. Biritta)

Editor: Ahmad Yani