
Kamis 31 Juli 2025
BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2024, tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, di hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Kamis (31/7/2025).
Perda ini telah disahkan pada tahun 2024, melalui inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, melalui usulan Komisi I DPRD Kaltim.
Kepala Satpol PP Kaltim Munawwar, M.Si membuka acara ini menyampaikan, meski perda terkait ketertiban umum ini disahkan tahun lalu. Semestinya, sudah dapat diimplementasikan di masyarakat.
Namun pihaknya, menyadari perlunya masyarakat mengetahui suatu regulasi dibuat pemerintah agar dalam penerapan di lapangan mendapatkan kepastian.
Menurutnya, sosialisasi ini dapat disuarakan lebih luas agar semua leading sektor dapat memahami isi regulasi yang akan diterapkan.
Muaranya, pemerintah dapat memberikan pelayanan secara maksimal. Ia katakan, adanya kedisiplinan masyarakat agar semua sektor, Satpol PP dapat memberikan gambaran keberadaan regulasi telah disahkan.
Pihaknya juga menilai, perda telah disahkan tahun lalu ini, perlu disebarluaskan agar masyarakat dapat memahami aturan akan diberlakukan.
Meski ini dikatakan, satu-satunya perda Pemprov Kaltim terkait ketertiban umum, pengampunya Satpol PP. Selama ini Satpol PP melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan pemerintah.
"Keberadaan perda saat ini, akan mengatur semua sektor, aturan yang sudah ada, ini perda "sapu jagatlah," perda mengakomodir semua lintas kabupaten dan kota. Termasuk, sinergitas dengan pemerintah daerah kabupaten/kota telah memiliki perda ketertiban umum," ungkap Munawwar, Kepala Satpol PP Kaltim.
Sementara, Anggota DPRD Kaltim juga selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini DR. H. Jahidin berharap, agar penerapan perda nomor 4 ini dapat diterapkan ditingkat kabupaten dan kota di Kaltim.
"Karena perda ini lingkupnya provinsi maka seyogyanya juga diterapkan di kabupaten/kota. Kebetulan ini juga inisiatif kami di dewan sebelumnya berada di Komisi I DPRD Kaltim maka kita lah prakarsai terbentuknya perda ini," harap Jahidin dari fraksi PKB ini.
"Bisa juga menjadi rujukan se kabupaten/kota Kaltim. Minimal kabupaten/Kota belum memiliki perda bisa membuat perda yang sama," ungkapnya.
Pihaknya juga akan menindaklanjuti regulasi lebih rinci lagi, melalui peraturan Gubernur (Pergub). "Selaku anggota DPRD Kaltim, kami akan dorong untuk membentuk pergub lebih lanjut, secepatnya kita akan dorong. Kalau tidak ada pergub regulasinya juga akan mandul," jelas Jahidin Anggota Komisi III DPRD Kaltim.(Adv/ay/DiskominfoKaltim/*)